• Selasa, 22 Juli 2025

Puluhan Sekolah di Jalinsum Lampung Selatan Tanpa Zona Selamat, Keselamatan Siswa Terabaikan

Senin, 21 Juli 2025 - 17.15 WIB
49

Tampak siswa-siswi saat hendak masuk sekolah ke SMKN2 dan MTs Kalianda, mereka harus ekstra hati-hati mengingat padatnya jalan di daerah tersebut, Senin (21-07-25). Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan Keselamatan pelajar di sepanjang Jalan Raya Lintas Sumatera (Jalinsum), Lampung Selatan, dinilai masih sangat kurang mendapat perhatian. Meski puluhan sekolah berdiri di sepanjang jalan nasional yang padat kendaraan tersebut, hampir seluruhnya belum memiliki Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

Pantauan Kupastuntas.co mencatat, dari total panjang sekitar 80 kilometer ruas jalan dari Pelabuhan Bakauheni hingga Tugu Perbatasan Bandar Lampung, hanya satu titik yang memiliki ZoSS, yakni di depan SDN 3 Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo. Selebihnya, puluhan sekolah lain belum dilengkapi fasilitas keselamatan tersebut.

Salah satu titik rawan kecelakaan terdapat di depan SMKN 2 Kalianda dan MTs Kalianda, yang berdiri berdampingan. Dengan jumlah siswa gabungan hampir 2.000 orang, kawasan tersebut menjadi titik lalu lintas padat, terutama di depan SPBU Rosalia, saat jam masuk dan pulang sekolah.

Jalan ini selalu padat, apalagi pagi dan sore. Kecelakaan sering terjadi karena tidak ada pengatur lalu lintas atau rambu ZoSS,” kata Feriyansyah, guru SMKN 2 Kalianda, Senin (21/07/2025). Ia menambahkan, pihak sekolah sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian, namun belum mendapat tanggapan serius.

Keluhan serupa datang dari Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, yang menyebut akses menuju sekolahnya berada di tikungan tajam yang berbahaya bagi siswa. “Kami sudah beberapa kali mengirimkan proposal ke instansi terkait, tapi belum ada realisasi hingga sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kalianda, Herwan, menekankan pentingnya bukan hanya ZoSS, tetapi juga kehadiran petugas lalu lintas di depan sekolah. “Anak-anak kami harus menyeberang jalan nasional tanpa pengawasan. Risikonya sangat tinggi, dan kami sangat khawatir,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan, Harrizon, mengakui bahwa pembangunan ZoSS di jalur nasional merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di bawah Kementerian Perhubungan.

Kami sudah koordinasi dengan BPTD, tapi kendala mereka adalah anggaran yang terbatas. Untuk jalan nasional seperti Jalinsum, itu di luar kewenangan Dishub kabupaten,” jelas Harrizon. Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh adanya ZoSS, namun pelaksanaannya tergantung status jalan.

Padahal, dasar hukum terkait ZoSS sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menekankan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan keselamatan, terutama bagi pejalan kaki dan pelajar di kawasan sekolah. Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 juga secara spesifik mewajibkan pemerintah daerah menyediakan marka dan rambu ZoSS di wilayahnya.

Minimnya fasilitas ZoSS di sepanjang Jalinsum menjadi ironi di tengah tingginya aktivitas pendidikan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan segera mengambil langkah nyata demi menjamin keselamatan siswa yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya. (*)