Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Seluruh Perusahaan Besar Bukan Hanya SGC

Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa (paling kiri) bersama para anggota saat memberikan keterangan di Djaya House Kedaton Bandar Lampung. Senin (21/7/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rencana pengukuran ulang
Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) yang menjadi
sorotan Komisi II DPR RI, mendapat tanggapan kritis dari Aliansi Lampung Bergerak. Mereka
menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan harus dilakukan secara
menyeluruh, bukan hanya menyasar satu perusahaan.
Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa, menyatakan pihaknya
mendukung langkah audit dan pengukuran ulang HGU, namun menolak adanya
perlakuan yang bersifat tebang pilih.
“Kami mendukung audit dan pengukuran ulang
sebagai bentuk penegakan hukum. Tapi kalau hanya satu perusahaan yang disasar,
ini bukan lagi penegakan aturan, tapi penghakiman sepihak,” ujar Rosim dalam
konferensi pers di Djaya House, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, jika DPR RI dan Kementerian
ATR/BPN memang serius menata ulang tata kelola pertanahan, maka pengukuran
ulang harus berlaku untuk seluruh perusahaan besar yang menguasai lahan secara
luas di Provinsi Lampung.
“Kalau alasan ukur ulang karena konflik
agraria, maka hampir semua perusahaan besar di Lampung memiliki catatan konflik
yang sama. Tidak bisa hanya PT SGC yang dijadikan sasaran,” tegas Rosim.
Aliansi mencatat beberapa perusahaan besar
pemegang HGU di Lampung yang juga perlu diaudit, di antaranya: Sinar Mas Group, Sungai Budi Group, Sinar Laut,
PT Gunung Madu Plantation (GMP), Great Giant Pineapple (GGP), PT Benil,
dan PT BSA.
Rosim juga menyoroti potensi dampak sosial dan
ekonomi jika pengukuran ulang hanya difokuskan pada satu perusahaan seperti
SGC. Ia mengingatkan bahwa SGC mempekerjakan lebih dari 60 ribu tenaga kerja, mulai dari petani
tebu plasma, buruh panen, sopir angkutan, hingga pekerja pabrik.
“Jika stigma negatif terhadap perusahaan
muncul tanpa dasar hukum yang kuat, siapa yang akan menanggung dampaknya?
Apakah DPR RI siap jika terjadi gelombang PHK atau ketidakstabilan sosial?”
tambahnya.
Selain itu, Aliansi menilai bahwa kebijakan
yang diskriminatif dapat memperburuk iklim investasi dan mempersempit peluang
kerja di daerah.
“Ketidakpastian hukum hanya akan membuat
investor ragu untuk masuk ke Lampung. Kita sedang menghadapi krisis lapangan
kerja, jangan malah memperparahnya,” ujar Rosim.
Menurutnya, persoalan ini bukan soal membela
pelanggaran hukum, tetapi soal keadilan dalam implementasi aturan.
“Jangan jadikan satu perusahaan sebagai
kambing hitam hanya karena mudah diserang. Penegakan hukum harus adil dan
menyeluruh,” tegasnya lagi.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada
Senin (21/7/2025), Aliansi Lampung
Bergerak menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan lembaga
terkait:
1.
Audit dan
pengukuran ulang HGU harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar di Lampung tanpa diskriminasi.
2.
Hentikan narasi
dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.
3.
DPR RI dan
Kementerian ATR/BPN diminta bersikap adil, objektif, dan transparan dalam
setiap kebijakan.
4.
Pemerintah
diminta menjaga kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang sehat.
5.
Prioritaskan
penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas
konflik agraria baru.
Aliansi berharap pemerintah dan DPR RI menanggapi isu pertanahan secara menyeluruh, adil, dan strategis demi mencegah ketimpangan serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
356 Dosen Siap Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Senin, 21 Juli 2025 -
Golkar Lampung Ajukan Penundaan Musda ke 31 Agustus 2025, Hotel Jadi Alasan Utama
Senin, 21 Juli 2025 -
Akhir Juli, Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 20 Kg Beras Bantuan untuk 50 Ribu Lebih KPM
Senin, 21 Juli 2025 -
BEM Unila Ultimatum Presiden: Pecat Nusron Jika Gagal Atasi Konflik Agraria SGC
Senin, 21 Juli 2025
2.
Hentikan narasi
dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.
3.
DPR RI dan
Kementerian ATR/BPN diminta bersikap adil, objektif, dan transparan dalam
setiap kebijakan.
4.
Pemerintah
diminta menjaga kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi yang sehat.
5.
Prioritaskan
penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas
konflik agraria baru.
Aliansi berharap pemerintah dan DPR RI menanggapi isu pertanahan secara menyeluruh, adil, dan strategis demi mencegah ketimpangan serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Lampung. (*)
- Penulis : Yudha Priyanda
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Senin, 21 Juli 2025
356 Dosen Siap Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
-
Senin, 21 Juli 2025
Golkar Lampung Ajukan Penundaan Musda ke 31 Agustus 2025, Hotel Jadi Alasan Utama
-
Senin, 21 Juli 2025
Akhir Juli, Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 20 Kg Beras Bantuan untuk 50 Ribu Lebih KPM
-
Senin, 21 Juli 2025
BEM Unila Ultimatum Presiden: Pecat Nusron Jika Gagal Atasi Konflik Agraria SGC