Khusni Mubarak Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC Lamtim Ditangkap di Rumah Makan

Khusni Mubarak saat digelandang petugas Kejati usai tertangkap di sebuah rumah makan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung bersama Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap tersangka Khusni
Mubarak alias Alim, Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengerjaan pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lamtim
Kejati Lampung bersama Kejari
Lamtim berhasil menangkap tersangka setelah mengetahui keberadaannya yang
tengah berada di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sukarame, kota
Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung,
Ricky Ramadhan mengatakan, saat proses penangkapan yang bersangkutan tidak
melakukan perlawanan sehingga prosesnya berjalan dengan aman dan tertib tanpa
hambatan
"Tersangka yang sudah
buron sejak 17 Mei 2024 telah berhasil kami amankan saat tengah berada di
sebuah rumah makan daerah Sukarame, Kamis 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.10
WIB," kata Ricky dalam keterangannya Jumat (17/7/25).
Dalam kasus ini kata Ricky,
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yakni korupsi
pengerjaan pembangunan mess guru MAN IC Lamtim tahun anggaran 2021 dengan nilai
proyek Rp2.266 Miliar.
"Proyek tersebut diduga
kuat terjadi mark up anggaran, pengadaan fiktif serta pengaturan pemenang
tender yang tidak sah," katanya.
Keberhasilan penangkapan
terhadap tersangka jelas Ricky, merupakan sebuah komitmen dan bukti Kejati
Lampung dalam penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjalankan
proses hukum secara profesional.
"Tidak ada ruang bagi
pelaku korupsi untuk lepas dari jeratan hukum, negara hadir untuk melindungi
hak-hak masyarakat dan menegakkan supermasi hukum tanpa kompromi,"
pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dan dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Serapan Gabah Bulog Lampung Capai 139 Ribu Ton
Jumat, 18 Juli 2025 -
Kejagung Cekal Dua Bos PT SGC ke Luar Negeri
Jumat, 18 Juli 2025 -
Tiga Hari Ops Patuh Krakatau 2025, 1.314 Pelanggar di Bandar Lampung Ditindak
Jumat, 18 Juli 2025 -
Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp6,8 Miliar
Jumat, 18 Juli 2025