• Jumat, 18 Juli 2025

Khusni Mubarak Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC Lamtim Ditangkap di Rumah Makan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10.07 WIB
54

Khusni Mubarak saat digelandang petugas Kejati usai tertangkap di sebuah rumah makan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap tersangka Khusni Mubarak alias Alim, Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lamtim

Kejati Lampung bersama Kejari Lamtim berhasil menangkap tersangka setelah mengetahui keberadaannya yang tengah berada di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sukarame, kota Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, saat proses penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sehingga prosesnya berjalan dengan aman dan tertib tanpa hambatan

"Tersangka yang sudah buron sejak 17 Mei 2024 telah berhasil kami amankan saat tengah berada di sebuah rumah makan daerah Sukarame, Kamis 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.10 WIB," kata Ricky dalam keterangannya Jumat (17/7/25).

Dalam kasus ini kata Ricky, Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yakni korupsi pengerjaan pembangunan mess guru MAN IC Lamtim tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek Rp2.266 Miliar.

"Proyek tersebut diduga kuat terjadi mark up anggaran, pengadaan fiktif serta pengaturan pemenang tender yang tidak sah," katanya.

Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka jelas Ricky, merupakan sebuah komitmen dan bukti Kejati Lampung dalam penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara profesional.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jeratan hukum, negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supermasi hukum tanpa kompromi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dan dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)