• Jumat, 18 Juli 2025

Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 18 Juli 2025 - 16.12 WIB
100

Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny Lee dan Gunawan Yusuf. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny Lee dan Gunawan Yusuf, atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap terkait perkara hukum tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam kasus yang juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Pencekalan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung bernomor KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Keputusan itu sekaligus menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, yang ditengarai terjadi antara 2016 hingga 2018 dalam sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni.

Aliansi tiga LSM di Lampung, yang terdiri dari AKAR, PEMATANK dan KERAMAT langsung menyuarakan dukungan mereka terhadap langkah Kejagung, namun menekankan bahwa pencekalan hanya langkah awal.

Mereka mendesak penetapan tersangka secepatnya untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah.

Baca juga : Kejagung Cekal Dua Bos PT SGC ke Luar Negeri

Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyebut pencekalan merupakan 'sinyal positif', tetapi menurutnya masyarakat menuntut kejelasan lebih lanjut.

"Kami ingin kasus ini terang benderang. Siapa pun yang menerima dana suap harus diungkap," ujar Indra.

Sementara itu, Ketua KERAMAT Lampung, Sudirman, menilai kasus ini sebagai kesempatan emas untuk membongkar mafia hukum yang selama ini diduga kerap bermain dalam konflik bisnis besar.

Ia memuji keberanian Kejagung yang berani menyasar nama-nama besar di dunia korporasi.

Ketua PEMATANK Lampung, Suadi Romli, juga memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa aliran dana Rp70 miliar bukan persoalan kecil, dan Kejagung harus berani menetapkan tersangka dari pihak pemberi maupun penerima.

"Jangan sampai proses hukum ini berhenti di tengah jalan," katanya.

Di tengah sorotan publik, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turut memberikan pernyataan resmi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa mengorbankan iklim investasi.

"Selama sesuai aturan, kita dukung. Tapi jangan ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Keterlibatan nama besar seperti Zarof Ricar yang diduga menerima aliran dana dari PT SGC memperkuat urgensi pengungkapan kasus ini.

Pengakuan yang disebut-sebut berasal dari Zarof sendiri memperkuat indikasi suap dengan jumlah besar yang digunakan untuk mempengaruhi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung.

Masyarakat kini menantikan keberanian Kejaksaan Agung untuk melangkah lebih jauh menetapkan tersangka dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

"Kasus ini berpotensi menjadi titik balik dalam upaya membersihkan praktik kotor di ranah hukum dan bisnis yang selama ini sulit disentuh," pungkas Gubernur. (*)