• Jumat, 18 Juli 2025

PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji

Kamis, 17 Juli 2025 - 13.02 WIB
127

Suasana sidang di PTUN Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, terhadap kepemilikan tiga sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses persidangan panjang yang melibatkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Karnio menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Mesuji selaku tergugat utama, dan Bupati Mesuji selaku tergugat II intervensi. Melalui kuasa hukumnya, Dr. (Can) Raden Adnan, Karnio meminta agar PTUN membatalkan tiga sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Mesuji yang saat ini menjadi lokasi perkantoran Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Gugatan dilayangkan dengan dasar bahwa Karnio mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut melalui surat jual beli dan surat keterangan tanah. Ia juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi atas tanah yang kini telah dibangun menjadi kantor pemerintahan.

Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang terdiri dari Rory Yonaldi, (Ketua Majelis Hakim), Gayuh Rahantyo, dan Gusman Balkhan, sebagai hakim anggota, melalui amar putusan perkara Nomor: 8/G/2025/PTUN-BL, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp540.000,” bunyi amar putusan dalam dokumen setebal 93 halaman yang tercantum di laman e-Court Mahkamah Agung RI dan Direktori Putusan PTUN Bandar Lampung.

Selain itu, disebutkan bahwa gugatan ini sebelumnya telah diajukan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Menggala dan telah ditolak, sehingga secara tidak langsung menegaskan bahwa Karnio tidak memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa.

Pemerintah Kabupaten Mesuji, selaku tergugat intervensi, menyambut baik putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hendra Cipta, Rico Septiadi, dan Ahmad Yahya, Pemkab Mesuji telah menyampaikan tanggapan, eksepsi, duplik, bukti surat, serta menghadirkan saksi selama proses persidangan.

"Alhamdulillah, setelah proses panjang, majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dari BPN dan kami selaku tergugat intervensi, serta menolak seluruh gugatan penggugat," ujar Hendra Cipta, Kamis (17/07/2025).

Hendra, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Mesuji, Elfianah, terkait langkah hukum lanjutan, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya. Ini membuktikan bahwa Pemkab Mesuji selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku," imbuhnya. (*)