PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji

Suasana sidang di PTUN Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Mesuji – Majelis Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung secara resmi menolak gugatan yang
diajukan oleh Karnio, warga Desa
Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, terhadap kepemilikan tiga sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah melalui
rangkaian proses persidangan panjang yang melibatkan berbagai bukti dan
keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Karnio
menggugat Kepala Kantor Pertanahan (BPN)
Mesuji selaku tergugat utama, dan Bupati
Mesuji selaku tergugat II
intervensi. Melalui kuasa hukumnya, Dr. (Can) Raden Adnan, Karnio meminta agar PTUN
membatalkan tiga sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Mesuji yang saat ini
menjadi lokasi perkantoran Pemerintah
Kabupaten Mesuji.
Gugatan dilayangkan dengan dasar bahwa Karnio
mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut melalui surat jual beli dan surat keterangan tanah. Ia juga
mengaku tidak pernah menerima kompensasi
atau ganti rugi atas tanah yang kini telah dibangun menjadi kantor
pemerintahan.
Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang terdiri dari Rory Yonaldi, (Ketua Majelis Hakim), Gayuh Rahantyo, dan
Gusman Balkhan, sebagai hakim
anggota, melalui amar putusan perkara Nomor: 8/G/2025/PTUN-BL, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal
standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Menyatakan
gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp540.000,” bunyi amar putusan dalam dokumen setebal 93
halaman yang tercantum di laman e-Court Mahkamah Agung RI dan Direktori Putusan
PTUN Bandar Lampung.
Selain itu, disebutkan bahwa gugatan ini sebelumnya telah diajukan dalam
perkara perdata di Pengadilan Negeri Menggala dan telah ditolak, sehingga secara tidak langsung
menegaskan bahwa Karnio tidak memiliki kepentingan
hukum atas objek sengketa.
Pemerintah Kabupaten Mesuji, selaku tergugat intervensi, menyambut baik
putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Hendra Cipta, Rico Septiadi, dan Ahmad Yahya, Pemkab
Mesuji telah menyampaikan tanggapan, eksepsi, duplik, bukti surat, serta
menghadirkan saksi selama proses persidangan.
"Alhamdulillah,
setelah proses panjang, majelis hakim akhirnya menerima eksepsi dari BPN dan
kami selaku tergugat intervensi, serta menolak seluruh gugatan penggugat,"
ujar Hendra Cipta, Kamis
(17/07/2025).
Hendra, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Mesuji, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Mesuji, Elfianah, terkait langkah
hukum lanjutan, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya. Ini membuktikan bahwa Pemkab Mesuji selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor
Senin, 07 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025 -
Brak! Terios Tabrak Kijang di Jalintim Mesuji, Satu Pengemudi Tewas
Selasa, 01 Juli 2025