• Jumat, 18 Juli 2025

Bobol Rumah dan Curi Laptop hingga Gas, Pria di Pesawaran Ditangkap

Kamis, 17 Juli 2025 - 13.19 WIB
14

Tampak barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa laptop dan gas saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, PesawaranTim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Seorang pelaku berinisial R (31), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, berhasil ditangkap dan barang bukti hasil kejahatan turut diamankan.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal melalui Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), yang rumahnya dibobol pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah dengan merusak ventilasi dan membuka kunci jendela. Ia kemudian mengambil satu unit laptop merek Acer warna putih lengkap dengan tas hitam, serta dua tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir sekitar Rp4 juta,” ujar Christop, Kamis (17/7/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Pelaku ditangkap pada Selasa malam (15/7/2025) pukul 23.15 WIB di Desa Baturaja. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

·         Dua tabung gas LPG 3 kg

·         Satu laptop Acer 14 inci warna putih

·         Charger dan tas laptop berwarna hitam

·         Satu unit mesin sugu (alat pertukangan)

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

 

·         Dua tabung gas LPG 3 kg

·         Satu laptop Acer 14 inci warna putih

·         Charger dan tas laptop berwarna hitam

·         Satu unit mesin sugu (alat pertukangan)

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

 

Berita Lainnya

-->