Bobol Rumah dan Curi Laptop hingga Gas, Pria di Pesawaran Ditangkap

Tampak barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa laptop dan gas saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi
Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan
Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Seorang pelaku berinisial R (31), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way
Lima, berhasil ditangkap dan barang bukti hasil kejahatan turut diamankan.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal melalui Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta menjelaskan bahwa
pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), yang rumahnya dibobol pada
Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku masuk
ke rumah dengan merusak ventilasi dan membuka kunci jendela. Ia kemudian
mengambil satu unit laptop merek Acer warna putih lengkap dengan tas hitam,
serta dua tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir sekitar Rp4 juta,”
ujar Christop, Kamis (17/7/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 segera
melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, identitas
pelaku berhasil dikantongi.
“Pelaku
ditangkap pada Selasa malam (15/7/2025) pukul 23.15 WIB di Desa Baturaja. Saat
diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan
barang bukti,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti:
·
Dua tabung gas LPG 3 kg
·
Satu laptop Acer 14 inci warna putih
·
Charger dan tas laptop berwarna hitam
·
Satu unit mesin sugu (alat pertukangan)
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo
Nugroho menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajarannya dalam
mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan
ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan
masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, dan segera melapor jika
melihat atau mengalami tindak kriminal. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti
dengan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
4 Srikandi Lampung Angkat Pesona Wastra Sulam Jelujur Pesawaran di Panggung Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Telkom Siap Dukung Program Kerja Digitalisasi Kabupaten Pesawaran
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Forum 'Ngopi' Perkuat Sinergi Pemkab Pesawaran dan Insan Pers
Rabu, 08 Oktober 2025
·
Satu laptop Acer 14 inci warna putih
·
Charger dan tas laptop berwarna hitam
·
Satu unit mesin sugu (alat pertukangan)
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo
Nugroho menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajarannya dalam
mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan
ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan
masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, dan segera melapor jika
melihat atau mengalami tindak kriminal. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti
dengan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
- Penulis : Yudi Pratama
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Sabtu, 11 Oktober 2025
4 Srikandi Lampung Angkat Pesona Wastra Sulam Jelujur Pesawaran di Panggung Nasional
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
-
Kamis, 09 Oktober 2025
Telkom Siap Dukung Program Kerja Digitalisasi Kabupaten Pesawaran
-
Rabu, 08 Oktober 2025
Forum 'Ngopi' Perkuat Sinergi Pemkab Pesawaran dan Insan Pers