• Kamis, 17 Juli 2025

Balai Karantina Lampung Amankan 120 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni

Kamis, 17 Juli 2025 - 10.13 WIB
33

Balai Karantina Lampung Amankan 120 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menyita 120 ekor burung liar tanpa dokumen atau ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Petugas gabungan Karantina Lampung bersama pihak terkait menemukan 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan bus ketika pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dalam rilisnya, Rabu (16/7/2027).

Donni mengatakan, burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dalam tiga keranjang plastik putih di dalam bagasi bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang dari daerah asal. Hal demikian melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," katanya.

Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, lanjut Donni, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina. Hasil identifikasi terdapat tujuh puluh ekor burung ciblek dan lima puluh ekor burung madu.

"Seluruh burung berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang," jelasnya.

Donni mengatakan, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi, sebab pola pelanggaran ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Balai Karantina Indonesia (Barantin).

"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Barantin terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," kata dia.

Ia menerangkan, penanganan kasus pengiriman ilegal satwa liar memerlukan kolaborasi lintas instansi.

"Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan," pungkasnya. (*)