• Rabu, 16 Juli 2025

Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 - 13.29 WIB
43

Rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Hotel Akar, Rabu (16/7/2035). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group Companies (SGC) yang luasannya mencapai 84 ribu hektar membutuhkan anggaran hingga Rp10 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, saat rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Hotel Akar, Rabu (16/7/2035).

Menurut Hasan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mobilisasi petugas dan juga mobilisasi peralatan yang harus didatangkan dari Kementerian ATR/BPN.

"Hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektar itu hampir Rp10 miliar biaya pengukurannya belum mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah Kementerian. Kalau peralatan untuk lahan seluas itu kami yang ada di Lampung tidak cukup," kata dia.

Dalam laporannya kepada Gubernur Lampung, Hasan mengatakan jika luasan HGU yang dikuasai oleh PT. SGC adalah 84.523,919 hektar yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Dengan rincian seluas 70.028,408 hektar di Kabupaten Tulang Bawang dan sisanya seluas 14.495,511 hektar berada di Lampung Tengah.

"SGC ini secara umum ada 4 perusahaan yaitu Sweet Indonesia Lampung, Garuda Panca Arta dan Indo Lampung Perkasa ketiganya ada di Tulang Bawang dan Gula Putih Mataram di Lampung Tengah," kata dia.

Ia mengatakan jika data tersebut diperoleh pada tanggal 15 Juli 2025 yang di unduh dari Bhumi ATR/BPN.

"Kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda saya pikir karena berbeda datanya. Misalnya kemarin Bupati Lampung Tengah menyampaikan sekitar 60.000 hektar bisa jadi itu data PBB, data PBB itu biasanya mengacu dari izin lokasi," imbuhnya.

Ia mengatakan jika berdasarkan hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan.

"Pengukuran itu wajib bayar PNBP, yang ditawarkan dirjen sebenarnya mana sih yang dicurigai melakukan pemanfaatan di luar HGU kita ambil titik koordinatnya lalu kita cocokkan apakah ada di dalam HGU atau di luar HGU. Tapi ditolak dalam forum dan tetap diminta dilakukan pengukuran ulang," jelasnya.

Selanjutnya pengukuran ulang harus dimohon oleh pemilik hak dalam hal ini PT. SGC atau paling tidak perusahaan menyetujui jika Kementerian akan mengukur atas inisiatif perintah DPR RI.

"Karena batasnya dia yang harus mempertanggungjawabkan batas-batasnya. Sehingga kesimpulan itu menurut kami tindak lanjutnya nanti ada pada komisi II juga yang pertama adalah memberikan anggaran tambahan," katanya. (*)