• Kamis, 17 Juli 2025

PDAM Way Sekampung Diusulkan Jadi PerumDam, DPRD: Wajib Sumbang PAD dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14.11 WIB
26

Direktur PDAM Way Sekampung Pringsewu M Hatta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Daerah Pringsewu mengusulkan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah  Air Minum (PerumDam) Way Sekampung.

Usulan perubahan status diatas berdasarkan amanat UU No 23 tahun 2014 dan  PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.

Direktur PDAM Way Sekampung M Hatta mengatakan, sesuai Surat Edaran Kemendagri  Nomor 690/477/SJ/2009, mengatakan jika pelayanan belum mencapai 80 persen maka PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD dan bisnisnya belum bisa meluas.

"Kalau PerumDam lebih mandiri, misalnya bisa mendirikan anak perusahan serta diperbolehkan untuk memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Hatta, Rabu (16/7/2025).

Oleh karena itu, jika amanat UU dijalankan maka secara otomatis SE Kemendagri tidak berlaku. "Artinya sudah di perbolehkan untuk menyumbang PAD meskipun pelayanan belum 80 persen," ujarnya.

Hatta membeberkan jika sampai saat ini pelayanan PDAM Way Sekampung masih jauh dari 80 persen mengingat pelayanan sambungan rumah (SR) baru sekitar 4500 pelanggan yang tersebar di tiga kecamatan dengan rincian Kecamatan Pringsewu 51 persen, Kecamatan Banyumas 24 persen dan Kecamatan Gadingrejo 17 persen.

"Tahun depan direncankan akan dimulai penambahan layanan SR  di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pagelaran Utara, Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih," imbuhnya.

Hatta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada saat ini yakni discon pemasangan SR sebesar 50 persen. "Arahan pak bupati supaya diberikan discon 50 persen bagi setiap pemasangan SR," pungkasnya.

Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagyo berharap  Bamperperda  dan bagian hukum OPD terkait segera melakukan pembahasan mengingat perubahan dari PDAM menjadi PerumDam sesuai perintah dari undang undang UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017.

"Muaranya adalah pengelolaan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat di Pringsewu dan peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah," kata Anton.

Jika PerumDam nantinya sudah disahkan DPRD meminta agar pelayanan lebih ditingkatkan lagi kemudian jajaran direksi dan dewan pengawas harus konsentrasi pada tupoksinya masing masing. (*)