• Rabu, 16 Juli 2025

‎Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 21.02 WIB
101

Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (periode 2015–2021) saat ditahan di Kejari. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (periode 2015–2021), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2018.

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan lapangan sepak bola yang menelan dana sebesar Rp570.600.000.

‎Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Azhari Tanjung didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ready Mart Handry Royani menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dan fakta hukum.

‎“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp434.962.250 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Azhari.

‎Atas perbuatannya, Jonsen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ‎Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai subsider).

‎Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Jonsen selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan).

‎Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi keadilan dan kepastian hukum. (*)