Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan -
Wacana tukar guling (ruislag) antara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kalianda,
Kabupaten Lampung Selatan, mendapat respons positif dari berbagai pihak, mulai
dari Kepala Dinas Pendidikan, anggota DPRD, hingga kedua kepala sekolah.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma
Yusneli, menegaskan bahwa selama ruislag ini bermanfaat bagi masyarakat luas
dan menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada alasan untuk menolaknya.
“Selama ruislag ini menguntungkan
masyarakat banyak serta kedua sekolah, tidak ada alasan untuk tidak mendukung.
Selagi sama-sama menuai manfaat, kami pasti dukung,” kata Erma saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2025).
Ia menegaskan, dirinya akan
mendorong wacana ini agar bisa terwujud karena tukar guling aset pendidikan
bukanlah sesuatu yang tabu.
Hal senada disampaikan Wakil
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto. Politisi Partai Golkar
itu menilai selama ruislag tidak menyalahi aturan dan membawa manfaat, pihaknya
mendukung penuh.
“Selama ruislag ini
mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat banyak dan tetap
mengikuti prosedur serta persyaratan yang ketat, kami tentu setuju,” ujar
Sidik.
Sidik juga mengingatkan agar
dilakukan kajian mendalam terkait aturan. “Jangan sampai niat baik justru
melanggar regulasi. Ini harus dikawal,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan
Lampung Selatan, Darmawan, juga menyambut baik wacana ini. Ia menilai secara
regulasi tidak ada larangan, terlebih kedua sekolah berada dalam satu naungan,
yakni Dinas Pendidikan.
“Ruislag ini kan hanya tukar nama
saja, apalagi lokasinya masih dalam satu instansi. Selama semua prosedur
dijalankan dengan benar, tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Darmawan.
Dari sisi teknis lapangan, kedua
kepala sekolah sama-sama mendukung wacana ini karena dianggap saling
menguntungkan.
Kepala SMPN 1 Kalianda, Soetopo,
mengungkapkan saat ini sekolahnya tidak lagi memiliki lahan untuk pengembangan.
Luas tanah SMPN 1 yang hanya 1,6 hektar sudah sepenuhnya terpakai, sementara
kebutuhan sarana dan prasarana masih sangat banyak.
“Sebagai sekolah unggulan, kami
masih butuh tambahan ruang seperti ruang ganti untuk siswi putri, ruang BK, dan
ruang guru. Tapi lahannya sudah tidak memungkinkan,” jelas Soetopo.
Ia menyatakan sangat mendukung
jika ruislag ini bisa terwujud. Meski nantinya SMPN 1 tidak lagi berada di
pusat kota, ia yakin kualitas sekolah tetap terjaga karena kepercayaan
masyarakat sudah terbentuk.
“Dengan lahan yang lebih luas,
kami bisa lebih leluasa mengembangkan sekolah. Saya yakin meskipun lokasi
pindah, minat siswa tidak akan berkurang,” ujar Soetopo optimis.
Sementara itu, Kepala SMPN 2
Kalianda, Yulinda, juga menyambut baik ruislag tersebut. Menurutnya,
perpindahan lokasi ke pusat kota dapat mendongkrak minat siswa untuk bersekolah
di SMPN 2.
“Secara pribadi saya sangat
setuju. Saat ini lahan SMPN 1 sangat sempit dan tidak bisa dikembangkan lagi,
sementara kami punya lahan lebih luas,” kata Yulinda.
Ia menyebutkan, SMPN 2 memiliki
lahan seluas 2.1248 hektar dengan 24 ruang yang terdiri dari 16 ruang kelas
reguler, ruang kelas agama, ruang inklusi, dua laboratorium komputer, serta
sisa lahan kosong sekitar 600 meter persegi.
Namun, dari sisi jumlah siswa,
SMPN 2 mengalami tantangan. Pada tahun ajaran ini, mereka hanya membuka enam
kelas dengan 36 siswa per rombel. Bahkan pendaftaran terakhir hanya mencapai
160 siswa, menurun dibandingkan target.
“Kalau ruislag ini terwujud, kami
optimistis daya tarik siswa akan meningkat karena sudah berada di pusat kota.
Ini momentum kami untuk meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan,” ujar
Yulinda.
Baik pihak DPRD, Dinas
Pendidikan, maupun sekolah, sama-sama berharap wacana tukar guling ini segera
dikaji secara mendalam agar benar-benar memberikan manfaat maksimal untuk dunia
pendidikan di Kalianda.
Ruislag, atau tukar guling,
adalah tindakan hukum berupa pertukaran aset, biasanya tanah atau bangunan,
antara dua pihak, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset atau
menyelesaikan masalah kepemilikan. Dalam konteks barang milik negara atau
daerah, ruislag dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi
pengelolaan aset. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025