• Rabu, 16 Juli 2025

Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda

Selasa, 15 Juli 2025 - 11.49 WIB
119

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Wacana tukar guling (ruislag) antara SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat respons positif dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, anggota DPRD, hingga kedua kepala sekolah.

Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan bahwa selama ruislag ini bermanfaat bagi masyarakat luas dan menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada alasan untuk menolaknya.

“Selama ruislag ini menguntungkan masyarakat banyak serta kedua sekolah, tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Selagi sama-sama menuai manfaat, kami pasti dukung,” kata Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2025).

Ia menegaskan, dirinya akan mendorong wacana ini agar bisa terwujud karena tukar guling aset pendidikan bukanlah sesuatu yang tabu.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto. Politisi Partai Golkar itu menilai selama ruislag tidak menyalahi aturan dan membawa manfaat, pihaknya mendukung penuh.

“Selama ruislag ini mengoptimalkan aset daerah untuk kepentingan masyarakat banyak dan tetap mengikuti prosedur serta persyaratan yang ketat, kami tentu setuju,” ujar Sidik.

Sidik juga mengingatkan agar dilakukan kajian mendalam terkait aturan. “Jangan sampai niat baik justru melanggar regulasi. Ini harus dikawal,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Darmawan, juga menyambut baik wacana ini. Ia menilai secara regulasi tidak ada larangan, terlebih kedua sekolah berada dalam satu naungan, yakni Dinas Pendidikan.

“Ruislag ini kan hanya tukar nama saja, apalagi lokasinya masih dalam satu instansi. Selama semua prosedur dijalankan dengan benar, tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Darmawan.

Dari sisi teknis lapangan, kedua kepala sekolah sama-sama mendukung wacana ini karena dianggap saling menguntungkan.

Kepala SMPN 1 Kalianda, Soetopo, mengungkapkan saat ini sekolahnya tidak lagi memiliki lahan untuk pengembangan. Luas tanah SMPN 1 yang hanya 1,6 hektar sudah sepenuhnya terpakai, sementara kebutuhan sarana dan prasarana masih sangat banyak.

“Sebagai sekolah unggulan, kami masih butuh tambahan ruang seperti ruang ganti untuk siswi putri, ruang BK, dan ruang guru. Tapi lahannya sudah tidak memungkinkan,” jelas Soetopo.

Ia menyatakan sangat mendukung jika ruislag ini bisa terwujud. Meski nantinya SMPN 1 tidak lagi berada di pusat kota, ia yakin kualitas sekolah tetap terjaga karena kepercayaan masyarakat sudah terbentuk.

“Dengan lahan yang lebih luas, kami bisa lebih leluasa mengembangkan sekolah. Saya yakin meskipun lokasi pindah, minat siswa tidak akan berkurang,” ujar Soetopo optimis.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, juga menyambut baik ruislag tersebut. Menurutnya, perpindahan lokasi ke pusat kota dapat mendongkrak minat siswa untuk bersekolah di SMPN 2.

“Secara pribadi saya sangat setuju. Saat ini lahan SMPN 1 sangat sempit dan tidak bisa dikembangkan lagi, sementara kami punya lahan lebih luas,” kata Yulinda.

Ia menyebutkan, SMPN 2 memiliki lahan seluas 2.1248 hektar dengan 24 ruang yang terdiri dari 16 ruang kelas reguler, ruang kelas agama, ruang inklusi, dua laboratorium komputer, serta sisa lahan kosong sekitar 600 meter persegi.

Namun, dari sisi jumlah siswa, SMPN 2 mengalami tantangan. Pada tahun ajaran ini, mereka hanya membuka enam kelas dengan 36 siswa per rombel. Bahkan pendaftaran terakhir hanya mencapai 160 siswa, menurun dibandingkan target.

“Kalau ruislag ini terwujud, kami optimistis daya tarik siswa akan meningkat karena sudah berada di pusat kota. Ini momentum kami untuk meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan,” ujar Yulinda.

Baik pihak DPRD, Dinas Pendidikan, maupun sekolah, sama-sama berharap wacana tukar guling ini segera dikaji secara mendalam agar benar-benar memberikan manfaat maksimal untuk dunia pendidikan di Kalianda.

Ruislag, atau tukar guling, adalah tindakan hukum berupa pertukaran aset, biasanya tanah atau bangunan, antara dua pihak, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset atau menyelesaikan masalah kepemilikan. Dalam konteks barang milik negara atau daerah, ruislag dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan aset. (*)