• Rabu, 16 Juli 2025

‎Di Depan DPR RI, Akar Lampung Ungkap Sederet Persoalan PT. SGC

Selasa, 15 Juli 2025 - 21.50 WIB
23

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC), Selasa (15/7/2025). Foto: Ist

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, mengungkap sederet persoalan yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Selasa (15/7/2025).

‎Dalam forum yang juga dihadiri jajaran Direktorat Jenderal ATR/BPN dan para kepala kantor wilayah, Indra menyebut konflik agraria akibat HGU PT SGC sebagai masalah klasik yang belum juga diselesaikan.

‎Indra Musta’in, mengatakan jika data HGU yang dimiliki oleh SGC  pada masing-masing instansi mengalami perbedaan.

‎Misal, dara HGU milik SGC yang dicatat oleh Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluas 62 hektar.

‎Kemudian data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, data pada website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar dan data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

‎"Jadi sangat sulit sekali mencari tahu berapa sebenarnya lahan HGU yang dimiliki oleh SGC saat ini," kata dia.

‎Oleh karena itu, ia berharap agar DPR RI dapat merekomendasikan pengukuran ulang HGU. Dimana pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh pihak independen.

‎"Kami harap yang melakukan pengukuran ulang adalah pihak yang independen dan saya rasa di Jakarta ini banyak yang bisa melakukan hal tersebut," harapnya. (*)