Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto saat mengecek pasukan dalam Apel yang digelar di Polres setempat. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Dengan latar data kecelakaan lalu lintas yang
masih tinggi di Provinsi Lampung, Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan
Operasi Patuh Krakatau 2025 di halaman Mapolres Tanggamus, Senin (14/7/2025).
Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi yang berlangsung serentak
secara nasional selama 14 hari ke depan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan, apel gelar
pasukan bertujuan mengecek kesiapan personel serta perlengkapan sarana dan
prasarana pendukung guna menjamin operasi berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya konkret untuk menekan angka
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang cenderung tinggi, terutama di kalangan
pengendara roda dua,” ujar Wakapolres membacakan amanat Kapolda.
Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat
894 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 273 korban meninggal dunia,
610 mengalami luka berat, dan 828 lainnya luka ringan.
Sementara itu, tercatat 15.188 kasus pelanggaran lalu lintas, yang
mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Kondisi ini menjadi dasar pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang
melibatkan 674 personel gabungan dari Polda dan Polres jajaran.
Operasi akan difokuskan pada pendekatan preemtif, preventif, dan represif,
melalui penindakan langsung, pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law
Enforcement) statis dan mobile, serta penerbitan blanko teguran.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, dalam
keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan
hukum, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
“Selain penegakan hukum, kami akan menyosialisasikan pentingnya keselamatan
berlalu lintas secara persuasif, agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap
aturan jalan raya,” katanya.
Ia menyebutkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus
operasi, yaitu:
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Mengemudi oleh pengendara di bawah umur,
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Melebihi batas kecepatan,
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan,
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
- Melawan arus lalu lintas.
Iptu Made menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan
kecelakaan akan ditindak tegas demi keselamatan bersama.
“Tujuan utama operasi ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi membangun
kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kami ingin
masyarakat tidak hanya takut ditilang, tapi juga memahami bahwa tertib di jalan
adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Dua Pelajar Tewas Usai Tabrak Mobil di SPBU Banjarnegeri Tanggamus
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media Massa: 178 Media Harian Diverifikasi, Tak Ada Satupun Masuk Kategori A
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron
Selasa, 05 Agustus 2025