• Senin, 14 Juli 2025

Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia

Senin, 14 Juli 2025 - 11.29 WIB
23

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto saat mengecek pasukan dalam Apel yang digelar di Polres setempat. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dengan latar data kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Provinsi Lampung, Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 di halaman Mapolres Tanggamus, Senin (14/7/2025).

Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi yang berlangsung serentak secara nasional selama 14 hari ke depan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan, apel gelar pasukan bertujuan mengecek kesiapan personel serta perlengkapan sarana dan prasarana pendukung guna menjamin operasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya konkret untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang cenderung tinggi, terutama di kalangan pengendara roda dua,” ujar Wakapolres membacakan amanat Kapolda.

Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat 894 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 273 korban meninggal dunia, 610 mengalami luka berat, dan 828 lainnya luka ringan.

Sementara itu, tercatat 15.188 kasus pelanggaran lalu lintas, yang mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Kondisi ini menjadi dasar pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang melibatkan 674 personel gabungan dari Polda dan Polres jajaran.

Operasi akan difokuskan pada pendekatan preemtif, preventif, dan represif, melalui penindakan langsung, pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile, serta penerbitan blanko teguran.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan hukum, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

“Selain penegakan hukum, kami akan menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas secara persuasif, agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan jalan raya,” katanya.

Ia menyebutkan tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara,
  2. Mengemudi oleh pengendara di bawah umur,
  3. Berboncengan lebih dari satu orang,
  4. Melebihi batas kecepatan,
  5. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan,
  6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
  7. Melawan arus lalu lintas.

Iptu Made menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan akan ditindak tegas demi keselamatan bersama.

“Tujuan utama operasi ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kami ingin masyarakat tidak hanya takut ditilang, tapi juga memahami bahwa tertib di jalan adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (*)