Disdikbud Lampung Belum Terima Perizinan dari Yayasan Sekolah Siger

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Lampung mengaku belum menerima izin yang disampaikan oleh
Yayasan Siger Prakasa Bunda yang menaungi SMA Siger milik Pemkot Bandar
Lampung.
"Sampai Jum'at kemaren, belum ada yang mengajukan izin dari
yayasan ke dinas," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico
saat dimintai keterangan, Minggu (13/7/2025).
Thomas mengatakan jika perizinan yang disampaikan kepada Disdikbud
Lampung guna memastikan legalitas termasuk siswa yang harus tercatat didalam
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Niatnya baik, kita hargai. Namun harapannya, perizinannya
segera diurus," tegasnya.
Seperti diketahui Pemkot Bandar Lampung resmi membuka penerimaan
siswa baru untuk SMA Siger pada tahun ajaran 2025/2026.
Sekolah tersebut ditujukan untuk mengakomodir lulusan SMP yang tidak
tertampung di sekolah negeri atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan beberapa tempat. Yaitu SMA 1
Siger Bandar Lampung berada di SMPN 38, SMA 2 Siger Bandar Lampung di SMPN 39.
SMA 3 Siger Bandar Lampung di SMPN 44 dan SMA 4 Siger Bandar Lampung
di SMPN 45. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN Raden Intan Lampung Ikuti Program Blockchain Internasional di Bali
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa UT Bandar Lampung Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Unila 2025
Selasa, 16 September 2025 -
BNNP Lampung Kembali Digeruduk, Aliansi Anti Narkoba Tuntut Penahanan Pengurus HIPMI dalam Kasus Narkoba
Selasa, 16 September 2025 -
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025