• Sabtu, 12 Juli 2025

Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Jumat, 11 Juli 2025 - 23.22 WIB
107

Kedua tersangka saat diborgol dan akan ditahan selama 20 hari kedepan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/7/2025) sore.

Kedua tersangka yakni TH seorang ASN menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, kemudian ES pihak swasta Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan dalam kasus ini peran tersangka TH aktif mengarahkan para kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.

"Dengan adanya instruksi tersebut, para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek," ujar R Wisnu.

Sedangkan peran tersangka ES aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH. 

"Kedua tersangka mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, sejak tanggal 14 Oktober sampai 17 Oktober 2024. Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback)," ujar Kajari.

Menurut Wisnu Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat setempat (metode real cost) diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). 

"Dalam kegiatan Bimtek ditemukan adanya Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi," imbuhnya.

Menurut Wisnu, setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, terhadap ke dua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kedepan Kejari Pringsewu akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 

"Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal," tandasnya. (*)