Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra Dapil Kota Bandar Lampung, Andika Wibawa, saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pendaftaran dibuka selama dua hari, mulai 9 hingga 10 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, langkah ini diambil sebagai solusi untuk menampung para lulusan SMP yang tidak diterima di SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung.
Empat SMA yang tergabung dalam program ini akan menerima siswa dari keluarga kurang mampu secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.
Adapun lokasi empat SMA Siger tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni :
- SMA Siger 1: Jl. Ikan Sembilang No.16, Kecamatan Bumiwaras (eks SMPN 38)
- SMA Siger 2: Jl. Soekarno-Hatta No.18 (eks SMPN 39)
- SMA Siger 3: Jl. Pulau Buton Raya (eks SMPN 44)
- SMA Siger 4: Jl. Padat Karya, Kecamatan Rajabasa (eks SMPN 45)
Syarat pendaftaran di antaranya adalah domisili Kota Bandar Lampung, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP orang tua, Surat Keterangan Lulus dari SMP, Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra Dapil Kota Bandar Lampung, Andika Wibawa, menyampaikan dukungannya terhadap program Sekolah Siger. Namun ia mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak mengabaikan aspek legalitas.
"Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah itu sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?" kata Andika, saat dimintai tanggapan di Kantor DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).
Andika menilai, potensi permasalahan serius bisa muncul jika aspek perizinan diabaikan. Ia khawatir siswa yang sudah menjalani proses belajar justru tidak bisa memperoleh ijazah karena status sekolah belum sah secara hukum.
"Jangan sampai siswa yang sudah sekolah di sana nanti tidak bisa mendapatkan ijazah karena sekolahnya belum mengantongi izin. Itu jelas merugikan," tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan soal status Sekolah Siger yang diklaim sebagai sekolah swasta, namun menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.
"Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Siger katanya sekolah swasta, tapi kok pakai fasilitas SMA Negeri?" ucap Andika.
Menurutnya, langkah Pemkot seharusnya didahului dengan koordinasi yang matang bersama Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi.
"Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saja tidak tahu, ini jadi aneh. Jangan sampai berjalan dulu baru bingung soal legalitas," katanya.
Andika menekankan bahwa tata kelola pendidikan harus taat aturan demi melindungi hak siswa.
"Kalau izin belum ada tapi kegiatan belajar-mengajar sudah jalan, justru ini melanggar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025