• Jumat, 11 Juli 2025

Asroni Paslah Dorong Legalitas Sekolah Siger Harus Segera Tuntas

Jumat, 11 Juli 2025 - 17.07 WIB
13

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, Jumat (11/7/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan (Disdik) agar segera menyelesaikan seluruh proses legalitas dan perizinan Sekolah Siger yang menyelenggarakan program pendidikan gratis untuk warga tidak mampu untuk jenjang SMA.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa keberadaan Sekolah Siger sangat penting untuk menjawab persoalan daya tampung SMA/SMK negeri yang terbatas.

Menurut data yang dihimpun pihaknya, setiap tahun tercatat sekitar 15 ribu lulusan SMP di kota ini, namun hanya 9 ribu siswa yang bisa tertampung di sekolah negeri.

"Artinya, sekitar 6 ribu siswa tidak tertampung dan harus di fasilitasi. Bahkan ada yang terancam tidak melanjutkan pendidikan formal karena berbagai keterbatasan, salah satunya ekonomi," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, yang punya biaya bisa ke swasta, tapi bagaimana dengan yang tidak mampu?. Maka di sinilah negara harus hadir.

"Program Sekolah Siger merupakan solusi konkret untuk memastikan tidak ada anak Bandar Lampung yang putus sekolah hanya karena miskin,” kata Asroni.

Asroni menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat unit SMA Siger yang akan dikelola di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang berada dalam naungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Namun demikian, proses legalisasi yayasan dan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM masih dalam tahap berjalan. Menurutnya, ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan untuk menghindari risiko hukum dan ketidakpastian status pendidikan siswa di kemudian hari.

“Kami sudah komunikasi dengan Disdik, Gubernur Lampung, bahkan kementerian terkait. Alhamdulillah semua merespons positif, tapi koordinasi itu harus dibarengi dengan penyelesaian administratif dan perizinan yang konkret,” ujarnya.

Dorongan dari DPRD ini, lanjut Asroni, bukan hanya reaksi sesaat. Ia mengklaim pihak legislatif telah berkoordinasi lebih dulu dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami tidak asal bicara. Ini bentuk tanggung jawab kami di DPRD. Kami sudah koordinasi dengan Disdik dan juga Gubernur. Sekarang tinggal memastikan agar Pemkot bergerak cepat menyelesaikan proses hukum dan izin sekolah ini,” tegasnya.

Menurut Asroni, DPRD Kota Bandar Lampung menilai Sekolah Siger sebagai bentuk intervensi sosial yang strategis. Dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung Pemkot, sekolah ini menjadi jawaban bagi ribuan keluarga yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke swasta, sementara sekolah negeri sudah penuh.

“Kita bicara soal hak dasar warga negara. Pendidikan itu hak semua anak. Kalau sistem belum mampu mengakomodasi, maka pemerintah wajib mencarikan jalan. Program ini bentuk keberpihakan,” ujarnya. (*)