Buntut Penangkapan 3 Pencuri Sawit di Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemilik Senpi

Barang bukti Senpi rakitan dan amunisi yang diamankan Polres Tulang Bawang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Buntut penangkapan 3 pencuri buat sawit di Tulang Bawang, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tersangka menguasai dan menyembunyikan senjata api (Senpi) serta amunisi secara ilegal.
Tersangka yang ditangkap Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 06.00 WIB itu yakni seorang laki-laki berinisial MI (33), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam dan dua unit handphone merek Infinix.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).
Baca juga : Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Buah Sawit PT SIP Tulang Bawang, 3 Pelaku Dibekuk
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
"Informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki Senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik Senpi ilegal yang pernah dipinjamnya," jelasnya.
Selain itu, Senpi berikut amunisi ilegal yang dimiliki oleh pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan.
"Saat diinterogasi petugas kami, pelaku mengakui bahwa Senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah milik dia," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025