303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 303 unit kendaraan bermotor milik PT Sugar Group Companies (SGC) menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp174.947.850. Kendaraan ini tersebar di empat perusahaan milik PT SGC.
Data tersebut diperoleh kupastuntas.co pada Rabu (9/7/2025), berdasarkan hasil pemaparan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung pada Selasa (1/7/2025) lalu.
Saat itu, Jihan Nurlela menyebut, hingga tanggal 26 Juni 2025, PT SGC memiliki total 733 unit kendaraan, terdiri dari 430 unit yang telah lunas PKB dan 303 unit yang menunggak PKB.
Kendaraan tersebut tersebar pada empat perusahaan yang dimiliki PT SGC, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Gula Putih Mataram (GPM), dan PT Indo Lampung Distillery (ILD).
Rinciannya, PT Sweet Indo Lampung total memiliki 255 unit kendaraan dengan total tagihan PKB sebesar Rp308.119.300. Yang lunas PKB sebanyak 158 unit senilai Rp244.991.500, sedangkan yang menunggak PKB sebanyak 97 unit sebesar Rp63.127.800.
Selanjutnya, PT Indo Lampung Perkasa total memiliki 118 unit kendaraan dengan PKB senilai Rp166.884.950. Yang lunas PKB ada 97 unit kendaraan senilai Rp150.509.200, sementara 21 unit kendaraan belum bayar PKB senilai Rp16.375.750.
Kemudian, PT Gula Putih Mataram memiliki total 344 unit kendaraan dengan jumlah PKB senilai Rp327.039.225. Yang sudah membayar PKB sebanyak 168 kendaraan senilai Rp234.298.175, sedangkan yang menunggak PKB ada 176 kendaraan sebesar Rp92.741.050.
Terakhir, PT Indo Lampung Distillery memiliki total 16 kendaraan dengan besaran PKB senilai Rp10.826.900. Yang lunas membayar PKB ada 7 kendaraan senilai Rp7.252.150, sementara yang menunggak PKB sebanyak 9 kendaraan senilai Rp2.703.250. Sehingga, total masih ada 303 unit kendaraan yang belum membayar PKB senilai Rp174.947.850.
Selain itu, ada tiga perusahaan milik PT SGC yang telah ditetapkan sebagai wajib Pajak Air Permukaan (PAP). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa.
Berdasarkan hitungan tim teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), ditetapkan kelompok pengguna PT Sugar Group Companies sebagai perkebunan dengan nilai perolehan air permukaan sebesar Rp1.562,09 per meter kubik (m³).
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 600.1.2/1606/V.04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Pihak perusahaan juga telah memberikan laporan pemakaian air permukaan untuk bulan Mei, pada tanggal 19 Juni 2025.
Dengan rincian, PT Indo Lampung Perkasa dengan volume 27.402,33 m³ dan PT Sweet Indo Lampung dengan volume 30.549,56 m³. Sedangkan PT Gula Putih Mataram masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.
Sehingga, PAP yang harus dibayar PT Indo Lampung Perkasa adalah 1.562,09 x 27.402,33 x 10% = Rp4.280.490 (untuk Mei 2025). Sedangkan PT Sweet Indo Lampung harus membayar PAP sebesar 1.562,09 x 30.549,56 x 10% = Rp4.772.116 (untuk Mei 2025).
Namun, hitungan laporan pemakaian air permukaan dari PT SGC tersebut masih akan diverifikasi ulang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara itu, untuk Pajak Alat Berat (PAB), PT SGC masih dalam tahap input Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum ada di aplikasi, serta masih dalam proses pencarian harga pasaran umum yang belum tercantum dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.
Alat berat milik PT SGC tersebar di PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit, PT Sweet Indo Lampung sebanyak 90 unit dan PT Gula Putih Mataram sebanyak 124 unit. Sehingga, totalnya sebanyak 287 unit alat berat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dihubungi membenarkan data yang disampaikan Jihan Nurlela tersebut. “Iya, benar data yang disampaikan Bu Wagub itu,” kata Slamet pada Rabu (9/7/2025).
Slamet mengatakan, Bapenda akan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika PT SGC masih bandel dalam membayar pajak ke daerah.
Slamet mengungkapkan, pihaknya masih menunggu niat baik dari PT SGC untuk dapat membayar pajak, mulai dari pajak alat berat, pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.
"Yang jelas Bapenda sudah melakukan pendataan potensi, langkah berikutnya mereka sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak, terutama alat berat dan air permukaan," tegasnya.
Ia melanjutkan, PT SGC juga telah melakukan input data untuk melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini perusahaan gula tersebut belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan.
"Hingga kini SGC belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaannya. Jadi sebenernya sudah tahap akhir, setelah itu selesai mereka akan melakukan pembayaran," jelasnya.
Slamet menerangkan, mulai tahun ini PT SGC telah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Sementara untuk pajak kendaraan sudah tercatat secara otomatis.
“Untuk PKB sudah tercatat secara otomatis. Bisa kita lihat terutama untuk kendaraan yang plat BE. Untuk yang di luar BE kami imbau untuk melakukan balik nama," jelasnya.
Slamet menambahkan, pihaknya akan meminta kepada Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan ketika PT SGC tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.
“Pemprov Lampung bersama Kejati telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam penagihan retribusi dan pajak daerah. Kalau masih bandel dan tidak ditindaklanjuti kita minta bantuan Asdatun untuk melakukan pemanggilan," paparnya.
Saat ini, Bapenda terus melakukan pendataan potensi pajak alat berat dan air permukaan di semua perusahaan yang ada di Lampung.
"Kami terus melakukan pendataan seperti kemarin ke Bukit Asam. Hari ini tim akan melakukan pendataan ke Bumi Waras untuk mendata alat berat dan air permukaan," imbuhnya.
"Kami terus melakukan pendataan untuk menggali potensi pajak alat berat yang memang selama ini belum tersentuh. Ada sekitar 103 perusahaan yang akan kami datangi untuk didata potensi alat berat dan air permukaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan PKB dan PAB mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB. Sementara untuk PAP mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 10 Juli 2025 dengan judul "303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak”
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
Mahasiswa UIN RIL Borong Prestasi di Ajang Pomprov 2025
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025