UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik

Kunjungan audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Senin (7/7/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik. Komitmen ini ditegaskan dalam kunjungan audiensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung ke kampus hijau tersebut, Senin (7/7/2025).
Rombongan KI Provinsi Lampung yang hadir yakni Ketua KI Erizal, S.Ag., M.H., C.Med.; Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Syamsurrizal, S.H., M.M.; dan Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Ir. Ahmad Alwi Siregar; serta asisten ahli. Kunjungan diterima langsung oleh Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D.; bersama Kepala PTIPD Dr. Achi Rinaldi, M.Si.; dan Ketua Tim Humas dan Kerja Sama Novrizal Fahmi.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor sampaikan profil dan capaian singkat UIN RIL, diantaranya pencapaian akreditasi Unggul, predikat kampus hijau, serta jumlah fakultas dan program studi.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari pelayanan publik yang penting dan terus diperkuat oleh kampus.
Salah satu bentuk komitmennya yaitu Rektor akan memperbaharui struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendorong percepatan persiapan dokumen informasi publik.
"Selain amanah Undang-Undang, ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good governance,” tambahnya.
Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal, menyampaikan apresiasinya atas sambutan UIN RIL. Ia mengaku bangga melihat perkembangan kampus yang juga menjadi almamaternya setelah tamat pada tahun 1997.
"Banyak sekali perubahan. Kampus ini luar biasa berkembang,” ujar alumni Fakultas Ushuluddin tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik di tingkat pusat maupun provinsi.
Di samping UU tersebut, KI juga telah mengeluarkan sejumlah Peraturan KI yang mengatur teknis penyampaian informasi dan dokumen publik.
Erizal menjelaskan, pentingnya keberadaan lembaga pengelola informasi seperti PPID di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di tingkat fakultas. Menurutnya, penguatan layanan informasi harus didukung oleh SDM yang memahami teknis pengelolaan informasi.
"Kami siap mendukung dan mendorong agar UIN RIL tahun ini bisa menjadi kampus yang informatif,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi, berharap UIN RIL dapat memenuhi kriteria dan menjadi salah satu kampus yang informatif.
"Kami akan berupaya agar tahun ini UIN RIL masuk kategori kampus informatif. Dukungan dan arahan dari KI sangat kami perlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025 Kementerian Agama melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik selenggarakan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada PPID unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Hal ini untuk mendorong PTKN menjalankan amanat UU KIP dan optimalisasi pengelolaan informasi publik melalui PPID. (*)
Berita Lainnya
-
Tawarkan Investasi Fiktif Rp 345 Juta, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 09 Juli 2025 -
BMBK Catat 301 Jembatan di Lampung Rusak Berat
Rabu, 09 Juli 2025 -
Terungkap Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Mahasiswi Usai Melahirkan di Kosan Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025