• Rabu, 09 Juli 2025

Tawarkan Investasi Fiktif Rp 345 Juta, Warga Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 09 Juli 2025 - 15.58 WIB
55

Ayu Rismanita saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena terbukti menipu korban melalui skema investasi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp345 juta.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajri dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Fajri.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil, menyalahgunakan kepercayaan, tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdakwa juga tercatat pernah dihukum satu tahun penjara dalam kasus serupa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU Novita Wulandari dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus penipuan ini terjadi antara Agustus hingga Desember 2023. Terdakwa menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada korban, Vita, warga Bandar Lampung, dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan dan pengembalian modal pada akhir Desember 2023.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp145 juta.

Pada pertengahan Desember 2023, terdakwa kembali menawarkan investasi lain berupa pengadaan semen senilai Rp200 juta, dengan janji keuntungan Rp30 juta pada Januari 2024. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Total kerugian korban mencapai Rp345 juta.

Fakta dalam persidangan juga mengungkap bahwa uang dari korban tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadi terdakwa, termasuk kepada seseorang bernama Ramulus Prabawa, serta untuk kebutuhan pribadinya. (*)