• Rabu, 09 Juli 2025

Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung

Rabu, 09 Juli 2025 - 17.13 WIB
55

Polisi memperlihatkan pelaku pencurian emas usai dibekuk dari tempat persembunyiannya di Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aksi pencurian emas senilai Rp150 juta di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus akhirnya terbongkar. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pelaku utama, MR alias Pemas (21), saat bersembunyi di Bandar Lampung, Senin malam, 7 Juli 2025.

MR, yang merupakan warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung nekat membobol rumah milik Randy Kurniawan (33) di Lingkungan Pancawarna, Keluarga Kuripan, Kecamatan Kotaagung, saat dalam keadaan kosong, Sabtu 28 Juni 2025 yang lalu.

Dari aksinya, pelaku menggasak emas murni 24 karat seberat 88 gram dan uang tunai belasan juta rupiah.

"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela, lalu membawa kabur perhiasan emas dan uang milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan lima penadah yang diduga turut menikmati hasil curian, termasuk dua perempuan muda.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, sepeda motor Kawasaki Ninja RR, handphone, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.

MR diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penipuan pada tahun 2023 dan pencurian di tahun sebelumnya.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial IP, masih dalam pengejaran dan diduga membawa sisa hasil kejahatan.

"Tim gabungan masih terus memburu satu pelaku lainnya. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut," tegas AKP Khairul Yasin.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)