• Rabu, 09 Juli 2025

Pasar Tematik Lumbok Seminung Belum Punya Pengelola Tetap, Baru Setor 5 Juta ke Pemda

Rabu, 09 Juli 2025 - 16.50 WIB
82

Pasar Tematik Lumbok Seminung, di Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengelolaan Pasar Tematik Lumbok Seminung, di Kecamatan Lumbok Seminung, masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari status pengelola sementara dan ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Hingga saat ini, pengelolaan pasar tersebut masih ditangani oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Seminung Mupakat Tematik, yang ditunjuk sementara oleh Camat berdasarkan surat penugasan dari Bupati Lampung Barat.

“Sudah ada surat penugasan dari Bupati bahwa camat menunjuk pengelola sementara sampai dibentuk pengurus tetap. Sementara itu, Perda-nya masih dalam proses penyusunan,” ujar Camat Lumbok Seminung, Erwin, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (9/7/2025).

Sebanyak 40 anggota Pokdarwis saat ini menjalankan operasional pasar tematik yang memiliki luas sekitar 8 hektare tersebut. Namun, mereka belum mendapatkan gaji tetap dan hanya menerima honor dari hasil pemasukan tiket masuk yang sebagian telah disetorkan ke Pemerintah Daerah.

“Honor mereka berasal dari tiket masuk. Bulan lalu, kami sudah menyetor Rp5 juta ke Pemda melalui Dinas Pariwisata,” jelas Erwin.

BACA JUGA: Pasar Tematik Lumbok Seminung Diresmikan, Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal

Meski demikian, hingga kini retribusi parkir belum dikelola secara resmi. Camat menyebut bahwa koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) masih dalam tahap awal. “Dari Dishub belum diambil. Saya juga belum tahu detail teknisnya karena ini baru mulai diterapkan,” tambahnya.

Untuk tarif, disebutkan bahwa harga tiket masuk yang berlaku saat ini adalah Rp5.000 per orang. Sedangkan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, sebelumnya sempat terjadi kebingungan di kalangan masyarakat karena tarif tiket masuk sempat digabung dengan tarif parkir dan mencapai Rp20.000. “Awalnya masyarakat belum mengerti. Dulu tiket masuk dan parkir digabung. Sekarang sudah dipisah dan sedang dilakukan penyesuaian tarif,” terangnya.

Honor yang diterima anggota Pokdarwis pun beragam. Menurut Erwin, besarannya ditentukan berdasarkan produktivitas masing-masing anggota. “Rata-rata honor mereka berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung kinerja,” ungkapnya.

Meski sudah berjalan beberapa waktu, pengelolaan pasar ini juga menuai kritik karena tidak adanya transparansi data kunjungan wisatawan. Saat diminta menyampaikan data konkret, Camat Erwin tidak memberikan informasi jelas dan justru mengarahkan agar melihat langsung ke lokasi.

“Data konkret kunjungan? Lihat saja langsung ke pasar tematik,” ujarnya singkat. Saat diminta untuk memberikan data, Erwin mengatakan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya. “Itu bukan kewenangan saya. Tugas saya hanya membentuk Pokdarwis sesuai perintah,” katanya.

Erwin mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan. “Kita hanya melaksanakan jika ada perintah dari atasan. Bupati menunjuk camat sebagai pelaksana untuk menghindari kesalahan teknis dalam masa transisi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pokdarwis, Anggrial Ribowo, yang turut dimintai data kunjungan periode Mei–Juni 2025 melalui pesan WhatsApp sejak Selasa (8/7/2025) hingga kini belum memberikan tanggapan, meski pesan sudah terkirim.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman memastikan bahwa pengelolaan sementara yang dilakukan Pokdarwis hanya sampai Desember mendatang sebelum adanya Perda yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Iya sementara sampai Desember tetap dikelola Pokdarwis, memang retribusi yang jadi kewenangan untuk Pariwisata, terkait besaran retribusi yang masuk itu memang buat bayar gaji pengelola, kebersihan dan lain-lain," kata dia.

Nukman mengaku bahwa setiap minggu pemerintah daerah selalu meminta laporan terkait progres pengelolaan pasar tematik wisata Lumbok Seminung. "Karena Pokdarwis yang jadi pengelola sementara jadi kita minta laporan setiap minggu," kata dia.

Nukman mengungkapkan masih banyak yang perlu di evaluasi agar pengelolaan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung lebih optimal, oleh karena itu pemerintah daerah akan segera menerbitkan Perda terkait pengelolaan tetap destinasi wisata itu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Lampung Barat meminta kejelasan terkait sistem pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau yang berlokasi di Kecamatan Lumbok Seminung.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (7/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Lampung Barat, Ahmad Ali Akbar, yang mewakili Fraksi PDI-P. Ia menyatakan Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan pasar tematik di kawasan strategis pariwisata itu.

"Kami meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, apakah nantinya Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema kemitraan lainnya," kata dia.

Fraksi PDI-P menilai bahwa kejelasan sistem pengelolaan pasar sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan antar instansi dan kemungkinan inefisiensi pengelolaan akibat lemahnya koordinasi antar pihak terkait.

"Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang telah menelan anggaran besar justru menjadi beban karena pengelolaan tidak terencana dengan matang. Ketiadaan model pengelolaan yang jelas juga berpotensi memunculkan konflik kewenangan, bahkan bisa berujung pada temuan hukum jika tidak disertai regulasi dan tata kelola yang baik," kata dia.

Fraksi PDI-P menekankan pentingnya pengelolaan pasar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar keberadaan pasar tematik tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pedagang tradisional, serta pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan perdagangan.

"Kawasan Danau Ranau merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Lampung Barat. Pasar tematik ini memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi sekaligus objek wisata baru yang menarik. Namun, semua itu sangat bergantung pada sistem pengelolaan yang diterapkan," ujarnya.

Akbar juga menambahkan Fraksi PDI-P akan terus mengawal dan memberi atensi khusus terhadap kebijakan pengelolaan pasar agar sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang jadi bagian dari visi pembangunan daerah. (*)