Bank Sampah Mulai Jalan, OPD di Lamteng Wajib Pilah Sampah Sendiri

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah, Darwin Yulian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi meluncurkan program Bank Sampah OPD pada Senin, 7 Juli 2025.
Program ini menjadi terobosan dalam pengelolaan sampah di lingkungan instansi pemerintah, dengan melibatkan langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaku pemilahan dan pengumpulan sampah.
Hingga 8 Juli 2025, tercatat 18 OPD telah aktif mengikuti program ini. Sisanya akan dijadwalkan bergiliran dalam beberapa hari ke depan hingga mencapai total 31 OPD yang menjadi target program tahap awal.
Sekretaris DLH Lampung Tengah, Darwin Yulian, menjelaskan bahwa setiap OPD diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara mandiri, yang kemudian akan dicatat dan difasilitasi pengelolaannya oleh tim DLH.
“OPD hanya memilah dan menyiapkan tempatnya, kami yang mengatur penjemputan, pencatatan, dan penjualan. Hasilnya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan non-budgeter,” jelas Darwin, saat ditemui dimintai keterangan, Selasa (8/7/2025).
DLH tidak membeli sampah tersebut, namun menjalin kerja sama dengan pengepul resmi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi.
Hasil penjualan kemudian dikembalikan kepada OPD sebagai dana leluasa untuk operasional kebersihan, edukasi lingkungan, atau kegiatan internal lainnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Tim Pengurangan dan Pengelolaan Sampah DLH Lampung Tengah, Rustanto, ia menyampaikan bahwa skema ini bersifat partisipatif.
OPD tidak hanya memilah sampah seperti kertas, plastik, kardus, dan kemasan lainnya, tetapi juga menerima hasil penjualannya.
“Hasil dari penjualan sampah ini dapat digunakan oleh OPD untuk mendukung kegiatan non-budgeter, seperti edukasi lingkungan, operasional kebersihan, atau kegiatan sosial lainnya. Ini bukan sekadar pengelolaan limbah, tapi juga bentuk efisiensi dan pemberdayaan,” ujar Rustanto.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing OPD diminta menyediakan tempat pemilahan sampah secara mandiri. Sampah kemudian dikumpulkan dan ditimbang oleh tim DLH, lalu dijual kepada mitra pengepul. Harga yang diterapkan mengikuti harga pasar saat itu.
Sebagai contoh, dari 31 kilogram sampah yang terkumpul, rata-rata nilai jualnya hanya sekitar Rp90.000.
Meski angkanya belum besar, DLH menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah membentuk kesadaran dan kebiasaan baru di lingkungan kerja.
“Yang kami bangun adalah kultur. Kalau ini konsisten berjalan, maka dampak ekonominya akan tumbuh. Sampah yang selama ini dibuang, kini bisa bernilai dan digunakan kembali,” kata Rustanto.
DLH juga memastikan bahwa sampah berbahaya tidak termasuk dalam skema ini dan tetap ditangani secara terpisah sesuai prosedur standar.
Sementara itu, jenis sampah yang diterima dalam program antara lain kertas bekas, kardus, botol plastik, gelas kemasan, serta kaleng minuman.
DLH Lampung Tengah berharap program ini dapat diperluas ke sekolah, pasar, dan desa, serta menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan yang dapat direplikasi di berbagai sektor.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga tentang tanggung jawab, edukasi lingkungan, dan inovasi kecil yang berdampak besar,” tutup Darwin. (*)
Berita Lainnya
-
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025