PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang terindikasi bermain judi online (Judol).
Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
"Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Kompascom, Senin (7/7/2025).
Natsir mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris Rp1 triliun.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.
"Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," kata dia menambahkan.
Menurut Natsir, ini bukan lagi penyimpangan administratif, namun sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya.
"Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menyatakan, telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kemensos pun dapat mengecek ke lapangan untuk mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos sehingga jika penerima bansos terlibat judol, identitas pendampingnya bakal diketahui. Hal ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga mengaku menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.
"Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025