• Rabu, 09 Juli 2025

Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Berkurang

Senin, 07 Juli 2025 - 08.18 WIB
32

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berkurang. Jika sebelumnya mencapai 180 ribu warga, saat ini jumlahnya diperkirakan sudah berada di bawah 180 ribu orang.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas menyebutkan, awalnya kuota peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung sebanyak 180 ribu warga. Namun, kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 80 ribu orang.

Mantan Kabid Umum BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, saat dihubungi pada Minggu (6/7/2025), mengatakan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemprov Lampung kini memang berada di bawah 180 ribu orang.

"PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung yang ditanggung Pemprov kini di bawah 180 ribu. Karena setiap bulan selalu ada perubahan. Misalnya, ada yang meninggal dunia atau sudah masuk kategori mampu, maupun alasan lainnya,” kata Dodi melalui WhatsApp (WA).

Dodi menjelaskan, Pemprov Lampung membayar sebesar Rp42 ribu untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.

"Pemprov membayar sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas III. Jadi, setiap peserta mandiri hanya membayar sebesar Rp35 ribu dari total Rp42 ribu per bulan,” kata Dodi yang kini telah pindah tugas ke BPJS Kesehatan Palembang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, saat dihubungi, mengatakan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung memang mengalami pengurangan.

"Pengurangan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, data berasal dari pusat. Namun saya belum bisa memastikan berapa jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung, karena saya tidak memegang data,” kata Diah, pada Minggu (6/7/2025).

Untuk diketahui, aturan mengenai peserta dan tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, serta Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 1 Ayat (19) PMK Nomor 51 Tahun 2024 disebutkan bahwa kontribusi pemerintah daerah dalam membayar iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut kontribusi iuran peserta PBI, adalah pembayaran pemerintah provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Ayat (2) menyatakan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), sesuai kapasitas fiskal daerah.

Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.

Ayat (5) menyebutkan bahwa kontribusi iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) mulai dibayar oleh pemerintah daerah sejak tahun 2021.

Sedangkan dalam Ayat (6) disebutkan bahwa pembayaran kontribusi iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 07 Juli 2025 dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Berkurang”