Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Mesuji Nekat Gelapkan Motor

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Simpang Pematang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Seorang pria asal Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji menggelapkan sepeda motor demi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya untuk sabu-sabu, hasil dari penggelapan sepeda motor tersebut juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Iya, benar. Kurang dari 1x24 jam, anggota kami dari Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Simpang Penawar, Tulang Bawang," kata AKP Dedi Yohanes, Senin (7/7/2025).
"Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial GP, warga Desa Wirabangun," tambahnya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku berinisial RD (33), warga Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial GP (20), warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek menceritakan, kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat korban ditelefon oleh tersangka yang baru dikenalnya selama satu bulan. Tersangka mengajak korban untuk minum kopi di alun-alun Simpang Pematang.
"Setelah itu, korban berangkat dari rumah bersama rekannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sesampainya di alun-alun, korban menemui pelaku di Kedai 78 dan mereka sempat berbincang," ujarnya.
Lanjut AKP Dedi Yohanes, pelaku kemudian menyuruh korban dan temannya untuk memesan kopi. Saat korban memesan, pelaku mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja dan langsung membawa sepeda motor tersebut dengan alasan meminjam untuk membeli rokok, namun tak pernah kembali.
"Tak lama kemudian, korban menelepon dua orang temannya untuk menjemput dan mencari pelaku. Pencarian dilakukan dari pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB, namun hasilnya nihil," imbuhnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
Mendapat laporan, anggota Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Ipda Ferdi, menyebutkan bahwa hasil yang didapat pelaku dari penggelapan motor digunakan untuk konsumsi narkoba.
"Hasil dari penggelapan motor sebesar Rp3 juta, dan uang itu digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu serta bermain judi online," tutup Ipda Ferdi. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Mesuji Sebut Gaji dan Tunjangan Aparatur Desa Cukup Besar: Beri Pelayanan Terbaik
Selasa, 08 Juli 2025 -
Harga Sembako di 5 Pasar Tradisional Mesuji, Cabe Rawit Keriting Rp 60 Ribu per Kg
Kamis, 03 Juli 2025 -
Brak! Terios Tabrak Kijang di Jalintim Mesuji, Satu Pengemudi Tewas
Selasa, 01 Juli 2025 -
Bupati Mesuji Elfianah Rolling 161 Pejabat
Senin, 30 Juni 2025