1.215 Persetujuan Bangunan Gedung Terbit di Lampung

Rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara virtual, Senin (7/7/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Total jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit di Provinsi Lampung hingga 20 Juni 2025 sebanyak 1.215.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balau melalui rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara virtual, Senin (7/7/2025).
Tomsi merincikan, jumlah PBG terbit itu diantaranya kabupaten 695 dan kota 520. Terdiri dari 45 PBG hunian masyarakat berpenghasilan rendah, 535 PBG hunian non masyarakat berpenghasilan rendah, dan 635 PBG selain fungsi hunian.
"Saya lihat rekapnya tinggi seperti Lampung, kami ucapkan terima kasih atas pelaksanaannya membantu meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian yang layak,” ujar dia.
Sementara itu, selama tahun 2024 Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 513 PBG.
"PBG yang diterbitkan pada tahun 2024 totalnya ada sebanyak 513. PBG ini dimanfaatkan masyarakat Kota Bandar Lampung, baik untuk investasi maupun rumah hunian (perumahan),” jelas Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Yusnadi menjelaskan, bangunan yang dibangun dan diterbitkan PBG-nya biasanya terdiri dari bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko. Menurutnya perumahan merupakan pembangunan yang paling banyak menerbitkan PBG di tahun 2024 lalu.
"Rata-rata yang membuat PBG paling banyak ingin membangun perumahan. Saat ini sudah banyak pembangunan yang berkembang,” bebernya.
"Di Bandar Lampung yang mulai berkembang di Kecamatan Kemiling, Sukabumi, Sukarame dan lainnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, setidaknya memerlukan waktu selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.
"Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandar Lampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.
"Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya. Artinya bangunan itu bisa tidak dibangun di wilayah itu, nah kita melihat sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025