• Minggu, 06 Juli 2025

Begal Motor 6 TKP di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Timur

Minggu, 06 Juli 2025 - 11.45 WIB
18

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal menggunakan senjata tajam yang beraksi di Kecamatan Banjar Baru akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku tindak pidana Curas tersebut telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

"Iya benar, pada hari Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku Curas yang sudah beraksi di enam TKP. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Minggu (6/7/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku Curas yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AY alias JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti satu unit handphone merek Redmi A2 warna biru laut, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi BE 3083 TH, dan satu unit helm merek Honda warna hitam polos.

"Enam TKP curas yang diakui pelaku yaitu satu TKP di Jalan Lintas Timur Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur; tiga TKP di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur; dan satu TKP di Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," ungkap Kapolres.

Modus operandi pelaku adalah dengan menyasar korban perempuan. Ia mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, lalu saat korban melintas di jalan sepi, pelaku langsung memepet motor korban dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas tas yang dibawa korban, lalu melarikan diri.

Kapolres menambahkan, selain melakukan aksi curas di enam TKP, pelaku juga mengaku pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya agar segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang," imbau Yuliansyah.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)