Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim

Polisi saat menunjukkan ketiga pelaku pencurian motor di Labuhan Ratu Lamtim. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur -
Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu yang diback-up oleh Tekab 308 Polres
Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Ketiga pelaku
yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor berhasil diringkus petugas
setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
Kanit Reskrim Aiptu Arif Sofian
mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang
kehilangan sepeda motor di kediamannya pada 8 Juni 2025 lalu. Laporan tersebut
tercatat dalam LP/B/09/VI/2025. Sepeda motor Honda Beat milik korban Nita
Lestari raib saat diparkir di teras rumah dan menyebabkan kerugian hingga Rp14
juta.
"Setelah kami menerima
laporan, penyelidikan langsung kami lakukan. Hingga akhirnya kami mendapatkan
informasi keberadaan salah satu pelaku, Dodi Wijaya, pada 1 Juli 2025 di dekat
SPBU Tridatu," ujar Aiptu Arif Sofian, Jumat (4/7/2025).
Petugas yang bergerak cepat ke
lokasi langsung mengamankan Dodi tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal,
Dodi mengakui keterlibatannya dan menyebut dua rekannya, yakni Daniel Arke dan
Debirio Firnando, sebagai pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi curanmor
tersebut.
"Kami langsung lakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Rajabasa
Lama. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut," kata Arif.
Dalam penangkapan ini, polisi
juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
dengan nomor polisi BE 2591 NCU, beserta dokumen pendukung seperti BPKB dan
STNK. Motor tersebut merupakan milik korban yang sempat dipinjam oleh pelaku
untuk menghadiri sebuah acara.
Para pelaku saat ini sedang
menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Labuhan Ratu. Ketiganya
dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1
ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan
membantu terjadinya tindak pidana.
"Proses hukum terus kami
lanjutkan dan kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk
pengembangan kasus lainnya yang mungkin melibatkan para pelaku," tutup
Kanit Reskrim Aiptu Arif Sofian. (*)
Berita Lainnya
-
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025