• Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim

Jumat, 04 Juli 2025 - 13.32 WIB
31

Polisi saat menunjukkan ketiga pelaku pencurian motor di Labuhan Ratu Lamtim. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu yang diback-up oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor berhasil diringkus petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Kanit Reskrim Aiptu Arif Sofian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kediamannya pada 8 Juni 2025 lalu. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/09/VI/2025. Sepeda motor Honda Beat milik korban Nita Lestari raib saat diparkir di teras rumah dan menyebabkan kerugian hingga Rp14 juta.

"Setelah kami menerima laporan, penyelidikan langsung kami lakukan. Hingga akhirnya kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Dodi Wijaya, pada 1 Juli 2025 di dekat SPBU Tridatu," ujar Aiptu Arif Sofian, Jumat (4/7/2025).

Petugas yang bergerak cepat ke lokasi langsung mengamankan Dodi tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, Dodi mengakui keterlibatannya dan menyebut dua rekannya, yakni Daniel Arke dan Debirio Firnando, sebagai pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

"Kami langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Rajabasa Lama. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Arif.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2591 NCU, beserta dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK. Motor tersebut merupakan milik korban yang sempat dipinjam oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Labuhan Ratu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan membantu terjadinya tindak pidana.

"Proses hukum terus kami lanjutkan dan kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus lainnya yang mungkin melibatkan para pelaku," tutup Kanit Reskrim Aiptu Arif Sofian. (*)