Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar

Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi
Lampung mengelola anggaran perjalanan umrah dan ziarah wisata rohani tahun 2025
sebesar Rp10,9 miliar lebih.
Diakses dari website sirup.lkpp.go.id pada Kamis
(3/7/2025), Biro Kesra Provinsi Lampung mengelola biaya perjalanan umrah tahun
2025 sebesar Rp9.640.000.000. Anggaran ini digunakan untuk memberangkatkan
umrah bagi 241 orang.
Selain itu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran ziarah
wisata rohani tahun 2025 senilai Rp1.359.000.000.
Kegiatan ziarah wisata rohani diperuntukkan bagi warga beragama Buddha,
Islam, Katolik, Kristen, dan Hindu. Khusus umat Islam, kegiatan ziarah wisata
dilakukan dengan mengunjungi makam-makam Wali Songo.
Pada tahun 2024 lalu, Biro Kesra Provinsi Lampung juga mengelola anggaran
untuk program umrah gratis sebesar Rp9,6 miliar. Dana ini dialokasikan untuk
memberangkatkan masyarakat Lampung yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah
umrah.
Pada tahun yang sama, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi,
menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/242/B.02/HK/2024 tentang
Pembentukan Tim Verifikasi Calon Peserta Umrah Provinsi Lampung Tahun 2024 yang
ditetapkan pada 6 Maret 2024.
Ketua tim verifikasi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Lampung dan sekretarisnya adalah Kepala Biro Kesra. Tim verifikasi ini
bertugas melaksanakan verifikasi terhadap calon peserta umrah dengan kriteria
antara lain: Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung;
masyarakat umum di berbagai bidang yang taat dalam menjalankan agama dan
berkeinginan untuk melaksanakan ibadah umrah; ASN/TNI/Polri yang memiliki
loyalitas dan berdedikasi tinggi sebagai abdi negara dan tidak mendapat hukuman
disiplin ringan, sedang, maupun berat; serta pengurus masjid atau pimpinan
lainnya yang sesuai dengan profesi calon peserta.
Dalam melakukan verifikasi, tim mempertimbangkan unsur prestasi, dedikasi,
peran dalam masyarakat, komitmen, dan dukungan yang bersangkutan terhadap
pembangunan daerah.
Selain itu, Arinal Djunaidi saat itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur
Lampung Nomor: G/268/B.02/HK/2024 tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Wisata
Rohani Provinsi Lampung Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, sebanyak 300 orang diberangkatkan
mengikuti wisata rohani. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Lampung Selatan,
Tanggamus, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung
Barat, Jakarta Selatan, dan Pesisir Barat.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina
Primasari, saat dihubungi tidak bersedia memberikan komentar terkait dengan
anggaran umrah dan wisata rohani tersebut.
Yuri mengatakan dirinya masih belajar terkait dengan fungsi dan tugas di
Biro Kesra karena baru diangkat menjadi Plt Biro Kesra beberapa hari lalu.
“Saya masih belajar tugas dan fungsi. Karena saya belum paham, menunggu
pegawainya. Pegawai yang membidangi sedang DL (dinas luar). Saya belum
dijelaskan, jadi belum bisa jawab,” kata Yuri, pada Kamis (3/7/2025). (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas
Tuntas edisi Jumat 4 Juli 2025 dengan judul “Biro Kesra Kelola Anggaran Umrah
dan Wisata Rohani 10,9 Miliar”
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025