• Jumat, 04 Juli 2025

19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah

Jumat, 04 Juli 2025 - 13.39 WIB
14

Tampak puluhan warga mengantre saat akan membayar pajak di Samsat Lampung Tengah. Foto: Yoga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung TengahProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Tengah selama Mei hingga Juni 2025 mencatat partisipasi tinggi. Sebanyak 19.265 kendaraan memanfaatkan kesempatan ini. Namun, di balik angka tersebut, terungkap persoalan mendasar: budaya menunda dan rendahnya kepatuhan pajak masih menjadi tantangan besar.

Kepala UPTD Samsat Lampung Tengah, Dimas Aditya, menyampaikan bahwa pada Mei 2025, jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan mencapai 10.847 unit, terdiri dari 8.193 kendaraan roda dua dan 2.654 roda empat. Total penerimaan pada bulan tersebut mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Sementara pada Juni, angkanya menurun menjadi 8.418 kendaraan, terdiri dari 6.250 roda dua dan 2.168 roda empat, dengan penerimaan pajak sebesar Rp3,6 miliar.

“Antusiasme masyarakat meningkat karena tahu program akan segera berakhir. Banyak yang baru tergerak mengurus pajak, baik yang nunggak bertahun-tahun maupun yang rutin,” ujar Dimas saat ditemui, Kamis (3/7/2025).

Meski capaian penerimaan pajak tergolong baik, Dimas mengaku prihatin karena sebagian besar kendaraan yang ikut pemutihan tahun ini juga pernah mengikuti program serupa sebelumnya.

“Ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat hanya mau membayar pajak saat ada pemutihan. Artinya, mereka terbiasa menunggu insentif, bukan karena kesadaran,” jelasnya.

Fenomena ini, menurut Dimas, menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, pemutihan terbukti efektif menjaring pajak tertunggak. Namun di sisi lain, hal ini merugikan wajib pajak yang taat membayar setiap tahun.

“Banyak warga yang patuh justru merasa tidak adil. Ini menjadi tantangan kami dalam menumbuhkan kesadaran jangka panjang,” katanya.

Dari total 615.841 kendaraan yang tercatat di Lampung Tengah (data BPS), hanya 19.265 unit yang ikut program pemutihan dalam dua bulan terakhir—setara dengan sekitar 3,1 persen. Adapun tingkat kepatuhan pajak kendaraan di daerah ini masih berkisar 30–40 persen.

Program pemutihan yang akan berakhir pada 31 Juli 2025 ini berpotensi menjadi yang terakhir. Pasalnya, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah disiapkan, akan memberlakukan sanksi penghapusan data kendaraan bagi STNK yang mati lebih dari dua tahun berturut-turut.

“Kalau datanya sudah dihapus, kendaraan itu tidak bisa diregistrasi ulang dan jadi kendaraan bodong. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” tegas Dimas.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu akhir masa program demi menghindari antrean panjang dan beban sistem yang tinggi.

“Manfaatkan kesempatan ini sekarang. Jangan tunggu sampai akhir bulan karena antrean bisa mengular, dan sistem berisiko padat,” pungkasnya.