• Kamis, 03 Juli 2025

Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda

Kamis, 03 Juli 2025 - 13.10 WIB
341

Bayi saat ditemukan di belakang asrama putri sebuah Ponpes Sabtu (8/3/2025) lalu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap siapa bapak dari bayi dibuang di belakang asrama putri sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, lelaki tak bertanggung jawab tersebut bernama Riko Komara (19) warga Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa.

Dialah yang diduga kuat menghamili NS seorang santriwati dan mencoba menghindar dari tanggung jawab, hingga akhirnya terjadi pembuangan bayi dengan ari-ari masih menempel, Sabtu (8/3/2025) lalu.

Ia sempat diperiksa polisi lalu menghilang sekian lama. Rupanya, Riko Komara malah menikah dengan seorang gadis di wilayah Kecamatan Kalianda, sekitar seminggu lalu.

BACA JUGA: Geger Ditemukan Bayi di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lamsel

Berkat kesigapan kepolisian, akhirnya Riko Komara berhasil terendus keberadaannya dirumah sang istri dan diamankan pada hari Senin (30/6/2025), sekitar pukul 19.15 WIB.

Lalu, polisi menggelandang Riko Komara ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni Riko Komara telah diamankan.

"Tersangka Riko Komara, pekerjaan buruh, beralamat di Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat terjadinya persetubuhan, pakaian korban saat melahirkan di ponpes.

"Hasil DNA tersangka dan anak hasil persetubuhan," timpal Kapolres.

Riko Komara disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun  2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Sempat diberitakan sebelumnya, geger beredar sebuah video menampilkan penemuan sesosok bayi diduga dibuang dibelakang asrama putri sebuah pondok pesantren di Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Menurut keterangan Kepala Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, Sahrul, bayi itu dalam kondisi masih ada ari-ari, berjenis kelamin laki-laki, dengan berat badan sekitar 3,5 kilogram, ditemukan hari Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. (*)