Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda

Bayi saat ditemukan di belakang asrama putri sebuah Ponpes Sabtu (8/3/2025) lalu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap siapa bapak dari
bayi dibuang di belakang asrama putri sebuah pondok pesantren (Ponpes) di
Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari informasi yang
dihimpun, lelaki tak bertanggung jawab tersebut bernama Riko Komara (19) warga
Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa.
Dialah yang diduga
kuat menghamili NS seorang santriwati dan mencoba menghindar dari tanggung
jawab, hingga akhirnya terjadi pembuangan bayi dengan ari-ari masih menempel,
Sabtu (8/3/2025) lalu.
Ia sempat diperiksa polisi lalu menghilang sekian lama. Rupanya, Riko Komara malah menikah dengan seorang gadis di wilayah Kecamatan Kalianda, sekitar seminggu lalu.
BACA JUGA: Geger
Ditemukan Bayi di Belakang Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah Lamsel
Berkat kesigapan
kepolisian, akhirnya Riko Komara berhasil terendus keberadaannya dirumah sang
istri dan diamankan pada hari Senin (30/6/2025), sekitar pukul 19.15 WIB.
Lalu, polisi
menggelandang Riko Komara ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung
Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, tersangka kasus dugaan persetubuhan
terhadap anak dibawah umur yakni Riko Komara telah diamankan.
"Tersangka Riko
Komara, pekerjaan buruh, beralamat di Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan
Rajabasa," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Selain mengamankan tersangka,
polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat terjadinya
persetubuhan, pakaian korban
saat melahirkan di ponpes.
"Hasil DNA
tersangka dan anak hasil persetubuhan," timpal Kapolres.
Riko Komara
disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
Undang-undang.
Sempat diberitakan
sebelumnya, geger beredar sebuah video menampilkan penemuan sesosok bayi diduga
dibuang dibelakang asrama putri sebuah pondok pesantren di Dusun Umbul Tengah,
Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Menurut keterangan
Kepala Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, Sahrul, bayi itu dalam kondisi masih
ada ari-ari, berjenis kelamin laki-laki, dengan berat badan sekitar 3,5
kilogram, ditemukan hari Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025