Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang

Warga didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan berpose didepan Kantor PN Kelas 1B Kalianda, Lampung Selatan, usai mediasi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sengketa lahan persawahan seluas 10
hektare di Rawa Sragi, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memanas.
Pasalnya, perkara tanah transmigrasi tersebut bergulir ke meja hijau yakni
gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor registrasi perkara:
33/Pdt.G/2025.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan selaku penggugat, Arif
Hidayatullah mengatakan, beberapa kali agenda mediasi kedua belah pihak
berakhir deadlock.
"Selasa (1/7/2025) kemarin, agenda terkahir mediasi dan deadlock.
Karena para pihak tidak menemukan solusi dan kekeuh dengan pendapatnya
masing-masing," beber Arif, saat dkonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Arif merincikan, sepuluh warga yang yang menjadi kliennya telah menguasai
lahan yang menjadi objek sengketa itu sejak tahun 1974. Tiba-tiba, kurang lebih
2 tahun belakangan dikuasai oleh tergugat yakni Irwan.
"Klien kami berjumlah 10 orang memiliki tanah seluas 10 hektare, yang
melakukan gugatan baru 1 orang. Klien kami memiliki dokumen-dokumen sebagai bukti
kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik, surat keterangan
dari pemerintah dan lain-lain," sambungnya.
Mediasi yang sebelumnya sempat digelar di tingkat desa, belum menemui titik
temu hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. Minggu depan, perkara akan
disidangkan.
"Upaya-upaya musyawarah mufakat sudah ditempuh tapi tetap menemui
jalan buntu, maka demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat membawa ini ke
ranah hukum," tegas Arif.
Perwakilan warga yang bersengketa, Dewa Made Dirgha menyampaikan, harapan
supaya perkara ini tidak berlarut-larut dan tanah yang mereka miliki dapat
kembali.
"Sawah ini adalah mata pencaharian kami satu-satunya. Sejak dikuasai
oleh tergugat, kami tidak bisa menanam padi lagi," harapnya.
Dewa Made Dirgha menambahkan, dirinya merasa terbantu dengan Kantor Hukum
WFS & rekan, karena mendapat bantuan
hukum secara gratis dari Wahrul Fauzi Silalahi.
"Terimakasih Pak wahrul sudah membantu kami dan menurunkan tim
pengacara dari kantor hukum WFS & Rekan," cetusnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Irwan, Mahfud menyatakan, kliennya secara
sah memperoleh tanah yang disengketakan tersebut.
"Klien kami membeli tanah tersebut tahun 2009 dari warga Desa Palas
Pasemah yang diperoleh dari hasil warisan orang tuanya. Tanah itu, berasal dari
tanah tebang tebas lalu ditanggul tahun 2019," ujarnya.
Menurut Mahfud, kliennya memegang bukti pembelian berupa SKT tanah dari
pemilik sebelumnya. Tanah itu, dulunya kurang menghasilkan sehingga dijual
kepada kliennya dan dilakukan penanggulan menggunakan alat eksavator bermodal
dana pribadi.
"Selama ini tidak ada masalah sampai tahun 2025 ada gugatan perdata
dari penggugat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025