• Kamis, 03 Juli 2025

Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang

Rabu, 02 Juli 2025 - 13.12 WIB
96

Warga didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan berpose didepan Kantor PN Kelas 1B Kalianda, Lampung Selatan, usai mediasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sengketa lahan persawahan seluas 10 hektare di Rawa Sragi, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memanas.

Pasalnya, perkara tanah transmigrasi tersebut bergulir ke meja hijau yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor registrasi perkara: 33/Pdt.G/2025.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan selaku penggugat, Arif Hidayatullah mengatakan, beberapa kali agenda mediasi kedua belah pihak berakhir deadlock.

"Selasa (1/7/2025) kemarin, agenda terkahir mediasi dan deadlock. Karena para pihak tidak menemukan solusi dan kekeuh dengan pendapatnya masing-masing," beber Arif, saat dkonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Arif merincikan, sepuluh warga yang yang menjadi kliennya telah menguasai lahan yang menjadi objek sengketa itu sejak tahun 1974. Tiba-tiba, kurang lebih 2 tahun belakangan dikuasai oleh tergugat yakni Irwan.

"Klien kami berjumlah 10 orang memiliki tanah seluas 10 hektare, yang melakukan gugatan baru 1 orang. Klien kami memiliki dokumen-dokumen sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat hak milik, surat keterangan dari pemerintah dan lain-lain," sambungnya.

Mediasi yang sebelumnya sempat digelar di tingkat desa, belum menemui titik temu hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. Minggu depan, perkara akan disidangkan.

"Upaya-upaya musyawarah mufakat sudah ditempuh tapi tetap menemui jalan buntu, maka demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat membawa ini ke ranah hukum," tegas Arif.

Perwakilan warga yang bersengketa, Dewa Made Dirgha menyampaikan, harapan supaya perkara ini tidak berlarut-larut dan tanah yang mereka miliki dapat kembali.

"Sawah ini adalah mata pencaharian kami satu-satunya. Sejak dikuasai oleh tergugat, kami tidak bisa menanam padi lagi," harapnya.

Dewa Made Dirgha menambahkan, dirinya merasa terbantu dengan Kantor Hukum WFS & rekan, karena mendapat  bantuan hukum secara gratis dari Wahrul Fauzi Silalahi.

"Terimakasih Pak wahrul sudah membantu kami dan menurunkan tim pengacara dari kantor hukum WFS & Rekan," cetusnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Irwan, Mahfud menyatakan, kliennya secara sah memperoleh tanah yang disengketakan tersebut.

"Klien kami membeli tanah tersebut tahun 2009 dari warga Desa Palas Pasemah yang diperoleh dari hasil warisan orang tuanya. Tanah itu, berasal dari tanah tebang tebas lalu ditanggul tahun 2019," ujarnya.

Menurut Mahfud, kliennya memegang bukti pembelian berupa SKT tanah dari pemilik sebelumnya. Tanah itu, dulunya kurang menghasilkan sehingga dijual kepada kliennya dan dilakukan penanggulan menggunakan alat eksavator bermodal dana pribadi.

"Selama ini tidak ada masalah sampai tahun 2025 ada gugatan perdata dari penggugat," tandasnya. (*)