• Kamis, 03 Juli 2025

Fraksi Demokrat dan PKS DPRD Lampung Usul Perda Larangan LGBT

Rabu, 02 Juli 2025 - 16.10 WIB
86

Anggota Fraksi PKS, Syukron Mukhtar dan Anggota Fraksi Demokrat, Budiman AS. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang penyimpangan seksual, khususnya terkait aktivitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Anggota Fraksi Demokrat, Budiman AS, menilai keberadaan kelompok LGBT di Provinsi Lampung sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Ia meminta agar Pemprov segera mengambil sikap melalui pembentukan Perda yang berpihak pada nilai-nilai sosial dan agama yang dianut masyarakat Lampung.

"Kami mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk Perda yang jelas dan tegas untuk membatasi serta mengatur fenomena LGBT agar tidak semakin meluas dan menimbulkan keresahan," tegas Budiman di Kantor DPRD Lampung, Rabu (2/7/2025).

Senada, Anggota Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, bahkan mengusulkan agar Perda yang dibentuk bersifat larangan, bukan sekadar pengaturan.

Menurutnya, perilaku LGBT tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya bangsa.

"Perda yang dibentuk harus bersifat larangan, bukan sekadar imbauan atau pengaturan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan," tegas Syukron.

Syukron juga mengungkapkan temuannya terkait maraknya komunitas LGBT di Provinsi Lampung. Ia menyebut terdapat sekitar 30 grup LGBT yang tersebar di Lampung, dengan anggota mencapai ribuan orang.

"Bahkan ada influencer asal Lampung yang secara terang-terangan mengaku sebagai bagian dari komunitas LGBT dan mengampanyekan gaya hidup tersebut melalui media sosial. Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang memperbolehkan LGBT," ungkapnya. (*)