DPRD Tantang Lima Calon Direktur BUMD Lampung Tidak Terima Gaji Apabila Belum Untung

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Harris dan Andi Robi. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung,
Munir Abdul Haris, menantang lima calon direktur utama Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak menerima gaji apabila BUMD yang
mereka pimpin belum mencetak keuntungan.
Menurut Munir, proses seleksi direktur utama BUMD harus dilakukan secara
transparan dan profesional, melalui tahapan uji publik, uji kompetensi, hingga
fit and proper test. Ia menilai, tantangan kepada calon direktur untuk tidak
menerima gaji sebelum BUMD untung merupakan bentuk keseriusan dalam membenahi
kinerja perusahaan daerah yang selama ini justru menjadi beban keuangan daerah.
"Saya mengapresiasi rencana pengangkatan lima direktur BUMD ini,
karena ini bentuk upaya membangun optimisme bahwa ke depan BUMD harus lebih
baik. Tapi kalau perlu, yang jadi Dirut BUMD sebelum BUMD untung, tidak usah
digaji. Itu luar biasa," tegas Munir saat dimintai keterangan di kantor
DPRD Lampung, Rabu, (2/7/2025).
Ia juga menyoroti kondisi keuangan Pemprov Lampung yang dinilainya sangat
serius. Munir mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih memiliki utang
jangka pendek dan jangka panjang yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,8
triliun. Termasuk di dalamnya adalah utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15
kabupaten dan kota yang hingga kini belum terbayarkan.
"Untuk infrastruktur jalan saja, anggaran tahun 2025 tidak lebih dari
Rp1 triliun. Kalau cuma segitu, gak akan ke mana-mana," keluhnya.
Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar Pemprov Lampung saat ini adalah
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun
non-pajak. Ia menyebut, potensi PAD dari sektor non-pajak seperti keuntungan
BUMD justru belum tergarap optimal. Bahkan beberapa BUMD yang sudah lama
berdiri justru menyedot dana dari APBD.
Munir menyebut, Pemprov Lampung pernah memberikan penyertaan modal kepada
sejumlah BUMD, di antaranya PT Wahana Raharja sebesar Rp19,5 miliar, PT Lampung
Jasa Utama (LJU) sebesar Rp40 miliar, Bank Lampung sebesar Rp176 miliar, PT
Askira sebesar Rp500 juta, PT Riau Airlines sebesar Rp1 miliar, serta Kawasan
Industri Lampung sebesar Rp400 juta. Namun, sejauh ini belum ada hasil
signifikan yang benar-benar masuk ke kas daerah dari keuntungan bersih BUMD
tersebut.
"BUMD itu seharusnya memberi kontribusi lewat dividen. Tapi yang
terjadi justru sebaliknya, mereka malah membebani APBD," tegasnya.
Senada dengan Munir, Anggota Komisi III DPRD Lampung lainnya, Andi Robi,
menilai bahwa DPRD perlu dilibatkan dalam proses fit and proper test calon
direktur BUMD.
"Hal ini penting agar pemerintah bisa mendapatkan figur direktur yang
kompeten, jujur, dan profesional dalam mengelola perusahaan daerah," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah membuka
rekrutmen direksi untuk lima BUMD yang telah dibentuk sejak tahun 2022 lalu.
Kelima BUMD tersebut adalah PT Bumi Agro Lampung Sejahtera yang bergerak di
sektor pertanian, PT Wisata Lampung Indah di bidang pariwisata, PT Lampung
Usaha Energi yang bergerak di bidang energi, PT Simpul Trans Lampung di bidang
transportasi, serta PT Lampung Sarana Karya yang difokuskan pada sektor
infrastruktur.
Kelimanya dibentuk berdasarkan peraturan daerah yang diundangkan sejak
Agustus hingga Desember tahun 2022, dengan total rencana penyertaan modal
sebesar Rp140 miliar yang akan disalurkan secara bertahap hingga tahun 2027.
Namun hingga saat ini, belum ada anggaran APBD yang disalurkan karena kelima
BUMD tersebut belum beroperasi secara aktif. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Distribusikan 170 Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Lumpuh Layu
Kamis, 03 Juli 2025