• Selasa, 01 Juli 2025

Sebelas Kendaraan ODOL di Tol Terpeka Diputar Balik

Selasa, 01 Juli 2025 - 13.07 WIB
19

Petugas saat menempelkan stiker pada truk ODOL yang diharuskan putar balik di ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berhasil menindak sebelas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari 48 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025, di ruas Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, dimana pada Tol Terpeka, sebelas dari 48 kendaraan adalah Over Dimension Over Loading,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. “Kendaraan Over Dimension Over Loading  bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib.

“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.

Selain operasi manual, Adjib berujar, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. “Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas,” ucapnya.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima tanpa dimensi atau muatan berlebih.

“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari Over Dimension Over Loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tutupnya. (*)