• Selasa, 01 Juli 2025

Pinjol di Lampung Naik Hampir 50 Persen, OJK Ingatkan Warga Waspada Jerat Fintech Ilegal

Selasa, 01 Juli 2025 - 14.43 WIB
27

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih, mendorong banyak warga Lampung beralih ke layanan pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) sebagai solusi keuangan cepat. Namun, lonjakan ini turut memunculkan kekhawatiran baru akan risiko jeratan utang hingga maraknya kejahatan keuangan digital.

"Per Maret 2025, nilai transaksi pinjaman daring atau fintech lending di Lampung mencapai Rp16,98 triliun, meningkat signifikan sebesar 48,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp11,39 triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, Selasa (1/7/2025).

Menurut Otto, maraknya penggunaan pinjaman daring dipicu oleh sejumlah faktor, seperti proses pengajuan yang mudah, tanpa agunan, serta akses yang luas bahkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau catatan kredit.

“Fintech memberikan solusi cepat untuk dana darurat, namun sering kali digunakan untuk konsumsi non-produktif. Ini yang berbahaya. Bunga di fintech jauh di atas bank, maka jika tidak bijak, bisa berujung gagal bayar,” tambahnya.

Tak hanya itu, banyak platform fintech yang menawarkan promo menarik, seperti bunga 0% atau diskon biaya administrasi di awal pinjaman. Sayangnya, masyarakat kerap kali tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku secara menyeluruh, yang kemudian menimbulkan masalah di belakang hari.

Otto juga menyoroti meningkatnya kejahatan finansial yang menyasar pengguna fintech. Ia menyebut setidaknya empat modus penipuan yang saat ini marak terjadi.

"Pertama penipuan lewat WhatsApp, dengan dalih menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, bahkan mengatasnamakan lembaga resmi, " jelasnya.

Selanjutnya, phishing yakni penipuan berkedok instansi keuangan resmi untuk mencuri data pribadi. Dan dharming yaitu manipulasi situs web agar korban mengakses laman palsu yang mencuri data mereka.

Kemudian social engineering, upaya manipulasi psikologis oleh pelaku yang menyamar sebagai petugas atau tokoh terpercaya untuk mengorek informasi pribadi.

“Modus kejahatan makin canggih. Masyarakat jangan gampang percaya hanya karena logo lembaga keuangan atau karena dijanjikan proses cair cepat,” tegas Otto.

OJK Lampung mengimbau masyarakat untuk meminjam hanya pada fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, agar memiliki perlindungan hukum. Selain itu, pinjaman harus digunakan untuk kebutuhan produktif dan mendesak, bukan sekadar konsumtif.

“Pahami betul biaya, bunga, jangka waktu, hingga risikonya sebelum meminjam. Jangan asal klik setuju. Jadilah konsumen cerdas,” kata Otto.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas fintech, OJK menyediakan layanan cek langsung melalui situs resmi dan aplikasi OJK Checking. Jika menemukan fintech mencurigakan, masyarakat juga diminta melaporkan melalui kontak resmi OJK. (*)