Pinjol di Lampung Naik Hampir 50 Persen, OJK Ingatkan Warga Waspada Jerat Fintech Ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fenomena meningkatnya kebutuhan ekonomi
masyarakat di tengah kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih, mendorong
banyak warga Lampung beralih ke layanan pinjaman daring (pinjaman
online/pinjol) sebagai solusi keuangan cepat. Namun, lonjakan ini turut
memunculkan kekhawatiran baru akan risiko jeratan utang hingga maraknya
kejahatan keuangan digital.
"Per Maret 2025, nilai transaksi pinjaman daring atau fintech lending
di Lampung mencapai Rp16,98 triliun, meningkat signifikan sebesar 48,98 persen
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp11,39
triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto
Fitriandy, Selasa (1/7/2025).
Menurut Otto, maraknya penggunaan pinjaman daring dipicu oleh sejumlah
faktor, seperti proses pengajuan yang mudah, tanpa agunan, serta akses yang
luas bahkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau catatan kredit.
“Fintech memberikan solusi cepat untuk dana darurat, namun sering kali
digunakan untuk konsumsi non-produktif. Ini yang berbahaya. Bunga di fintech
jauh di atas bank, maka jika tidak bijak, bisa berujung gagal bayar,” tambahnya.
Tak hanya itu, banyak platform fintech yang menawarkan promo menarik,
seperti bunga 0% atau diskon biaya administrasi di awal pinjaman. Sayangnya,
masyarakat kerap kali tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku secara
menyeluruh, yang kemudian menimbulkan masalah di belakang hari.
Otto juga menyoroti meningkatnya kejahatan finansial yang menyasar pengguna
fintech. Ia menyebut setidaknya empat modus penipuan yang saat ini marak
terjadi.
"Pertama penipuan lewat WhatsApp, dengan dalih menawarkan pinjaman
cepat tanpa syarat, bahkan mengatasnamakan lembaga resmi, " jelasnya.
Selanjutnya, phishing yakni penipuan berkedok instansi keuangan resmi untuk
mencuri data pribadi. Dan dharming yaitu manipulasi situs web agar korban
mengakses laman palsu yang mencuri data mereka.
Kemudian social engineering, upaya manipulasi psikologis oleh pelaku yang
menyamar sebagai petugas atau tokoh terpercaya untuk mengorek informasi
pribadi.
“Modus kejahatan makin canggih. Masyarakat jangan gampang percaya hanya
karena logo lembaga keuangan atau karena dijanjikan proses cair cepat,” tegas
Otto.
OJK Lampung mengimbau masyarakat untuk meminjam hanya pada fintech yang
terdaftar dan berizin di OJK, agar memiliki perlindungan hukum. Selain itu,
pinjaman harus digunakan untuk kebutuhan produktif dan mendesak, bukan sekadar
konsumtif.
“Pahami betul biaya, bunga, jangka waktu, hingga risikonya sebelum
meminjam. Jangan asal klik setuju. Jadilah konsumen cerdas,” kata Otto.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas fintech, OJK menyediakan
layanan cek langsung melalui situs resmi dan aplikasi OJK Checking. Jika
menemukan fintech mencurigakan, masyarakat juga diminta melaporkan melalui
kontak resmi OJK. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025