• Rabu, 02 Juli 2025

Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan

Selasa, 01 Juli 2025 - 20.34 WIB
48

Rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah Lampung Barat, Selasa (1/7/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pertamina Patra Niaga Lampung IV Gas mencatat distribusi gas LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih belum merata, meskipun secara rasio jumlah tabung yang disalurkan tergolong cukup.

Hal itu disampaikan Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Lampung IV Gas, Risal Arsyad, saat rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah Lampung Barat, Selasa (1/7/2025).

Dalam pemaparannya, Risal menyebutkan bahwa saat ini terdapat 206 pangkalan dan 4 agen penyalur gas LPG di Lampung Barat, dengan total penyaluran bulanan sebanyak 156.855 tabung berdasarkan data hingga Mei 2025. Distribusi ini dihitung dengan rasio dua tabung untuk setiap kepala keluarga (KK), tanpa membedakan status ekonomi.

"Secara umum, rasio dua tabung per KK di Lampung Barat ini sebenarnya sudah cukup bagus. Tapi kenyataannya di lapangan masih belum merata," ujar Risal.

Ia mencontohkan, di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, satu KK bisa mendapatkan hingga enam tabung LPG. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan karena diduga sebagian tabung justru beredar ke daerah lain yang kekurangan pasokan, sehingga harga di tingkat pengecer ikut naik.

"Kami menemukan di beberapa wilayah ada rasio sampai enam tabung per KK. Ini menandakan distribusi tidak merata. Ada kemungkinan tabung berpindah ke daerah lain karena tidak terserap semua di lokasi asalnya," jelasnya.

Sebagai solusi, Pertamina telah mengusulkan pemecahan pangkalan di wilayah yang rasio penyalurannya terlalu tinggi. Pemecahan ini bertujuan agar daerah-daerah yang masih kekurangan bisa terlayani. Risal mengaku pihaknya telah menyampaikan rencana tersebut kepada agen sejak sebelum bulan puasa, namun belum banyak yang mengajukan.

"Hingga kini, baru sedikit agen yang mengajukan. Kami akan bedah lagi agen mana saja yang perlu dilakukan pemecahan dan akan kami arahkan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Tapi sejauh ini agen masih pasif, sehingga kami harus mulai proaktif," tegasnya.

Ia menyebutkan ada sejumlah desa dan pekon yang hingga kini belum memiliki pangkalan LPG sama sekali, antara lain Desa Sinar Jaya, Manggarai, dan Kubu Perahu di Kecamatan Balik Bukit; Atar Kuwaw di Kecamatan Batu Ketulis; serta Sinar Luas, Kagungan, dan Pancur Mas di Kecamatan Lumbok Seminung.

Kemudian, ada Pekon (Desa) Basungan dan Marga Jaya di Kecamatan Pagar Dewa. Selain itu, Desa Sukajaya di Kecamatan Sumber Jaya dan Tambak Jaya di Kecamatan Way Tenong juga termasuk wilayah tanpa pangkalan.

Sementara itu, Kecamatan Batu Brak tercatat memiliki 13 pangkalan, namun tetap kerap mengalami kelangkaan. Meski rasio distribusinya mencapai 3,1 tabung per KK, ketidakseimbangan distribusi antarwilayah masih menjadi persoalan. Risal menambahkan, wilayah Kota Besi menjadi salah satu daerah dengan rasio distribusi paling rendah.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopdag) Lampung Barat, Tri Umaryani, mengakui bahwa lemahnya pengawasan terhadap agen dan pangkalan menjadi salah satu faktor utama dalam persoalan kelangkaan gas LPG 3 kilogram di daerah tersebut.

"Harus diakui, pengawasan terhadap agen dan pangkalan masih kurang. Pangkalan sering kali menyalurkan LPG ke warung-warung kecil, bukan langsung ke masyarakat. Hal ini menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran," kata Tri.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas LPG subsidi merupakan amanah pemerintah yang dipercayakan kepada agen dan pangkalan sebagai perpanjangan tangan untuk menjamin distribusi tepat sasaran. Namun dalam praktiknya, LPG bersubsidi yang berlabel “Khusus untuk Masyarakat Tidak Mampu” kerap kali tidak sampai ke tangan yang berhak.

"Apakah mungkin Pertamina bisa membuat regulasi khusus agar agen dan pangkalan wajib menyalurkan LPG sesuai aturan? Ini penting agar tidak terus terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa dirinya merasakan langsung ketimpangan harga LPG yang saat ini cukup mempersulit masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong Pertamina memperketat pengawasan, terutama memastikan agen benar-benar turun langsung dan melakukan distribusi sesuai sistem monitoring.

"Pertamina perlu memastikan agen mengambil gas sesuai jadwal dan pangkalan juga mengambil gas di wilayah operasionalnya masing-masing,” tegasnya.

Tri menambahkan, saat ini agen tidak memiliki kuota tetap maupun kontrak tahunan karena sistem distribusi mengikuti mekanisme pasar. Sementara itu, ditemukan banyak pangkalan yang beroperasi dengan alamat berbeda dari yang terdaftar, serta tidak menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pemda sudah sangat mempermudah proses pembaruan izin usaha. Namun di lapangan, kami masih menemukan pangkalan yang tidak patuh terhadap HET dan hanya mengutamakan pelanggan tetap mereka," tutup Tri.

Rapat tersebut turut hadir Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, beserta jajaran kepala OPD, Sekretariat Daerah, perwakilan Hiswana Migas, agen gas LPG, perwakilan pangkalan gas, serta sejumlah tamu undangan terkait. (*)