Delapan Fraksi DPRD Berikan Sejumlah Catatan Atas Dua Raperda Usulan Pemprov Lampung

Rapat paripurna DPRD Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi
Lampung menyampaikan pandangan umum dengan sejumlah catatan dan dukungan atas
dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung
dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD setempat, Selasa (1/7/2025).
Dua Raperda yang dimaksud yakni, pertama, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029. Kedua, Raperda
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Penyampaian pandangan umum dimulai dari fraksi dengan perolehan kursi
terbanyak, yakni Gerindra, melalui juru bicaranya Galang Putra Rahman.
Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut,
meskipun dengan sejumlah catatan.
“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan Raperda ini karena dapat
meningkatkan lapangan pekerjaan. Namun, kami menyoroti agar insentif diberikan
pada sektor prioritas dan tidak membebani APBD. Pengawasan harus dilakukan
secara berkala agar transparan dan tepat sasaran, serta perlu koordinasi antara
Pemprov dan DPRD,” ujar Galang.
Gerindra juga menyambut baik Raperda RPJMD 2025-2029 sebagai landasan
pembangunan lima tahun ke depan.
“Raperda ini sudah cukup komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami
mengingatkan agar RPJMD diawasi secara ketat. Pembangunan harus inklusif dan
partisipatif dengan dukungan anggaran yang tercukupi agar berjalan dengan
baik,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Safei menilai, Raperda insentif
dan kemudahan investasi diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian di Provinsi
Lampung.
“Raperda ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, Lampung masih
tertinggal secara ekonomi. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing
daerah,” jelasnya.
Namun, PDI Perjuangan menyoroti adanya tantangan dalam pelaksanaan Raperda
insentif ini, seperti potensi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi
serta kendala birokrasi, khususnya lemahnya sektor ESDM.
“Raperda ini diharapkan mampu menarik investor. PDI Perjuangan menyatakan
setuju atas Raperda ini,” tegasnya.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, PDI Perjuangan memberikan apresiasi karena
dinilai mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Ini bukan sekadar janji politik, melainkan harus memuat program unggulan
dan janji kampanye yang telah disampaikan ke berbagai pelosok daerah. RPJMD ini
akan berdampak langsung terhadap LKPJ, sehingga harus disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Safei juga menyoroti rendahnya IPM Lampung dalam lima tahun terakhir,
krisis yang dialami petani singkong, serta terbengkalainya pengembangan Kota
Baru.
“RPJMD harus sesuai dengan RTRW demi menjaga kelestarian lingkungan.
Keuangan daerah juga harus dikelola secara efisien agar tidak mengalami
defisit. Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh agar RPJMD 2025–2029 ditetapkan
menjadi peraturan daerah,” bebernya.
Fraksi Golkar melalui Agus Sutanto juga menyampaikan apresiasi atas dua Raperda
usulan Pemprov Lampung tersebut.
“Golkar mengapresiasi Gubernur atas penyusunan dua Raperda ini untuk
mempercepat pembangunan. Raperda insentif sangat baik untuk pembangunan
Lampung, karena sejalan dengan RPJMD dan bertujuan meningkatkan perekonomian,”
ujarnya.
Fraksi Golkar menilai bahwa prinsip tata kelola insentif harus
mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Kami mendukung langkah ini sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan.
Kemudahan penanaman modal juga harus disinkronkan dengan RPJMD dan berbasis
pada potensi daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Sasa Chalim menyatakan
dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut.
“RPJMD ini mencerminkan kesungguhan Pemprov Lampung dalam membangun daerah
menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Untuk Raperda insentif, PKB mengingatkan agar keberadaan investor besar
tidak sampai menyingkirkan UMKM.
“Semangat pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan masyarakat.
Evaluasi tahunan harus dilakukan, dan Raperda perlu memuat batasan yang jelas,”
bebernya.
Fraksi NasDem menilai setiap Raperda yang dibuat harus jelas dan memberikan
manfaat nyata, seperti penciptaan lapangan pekerjaan.
“Raperda insentif dan RPJMD 2025–2029 harus memiliki tujuan yang jelas,
yaitu menciptakan lapangan kerja, memberikan kepastian hukum, dan memudahkan
investor masuk. Jangan sampai insentif hanya menguntungkan perusahaan besar,”
kata juru bicara NasDem.
Fraksi Demokrat melalui M. Junaidi menekankan bahwa setiap Raperda harus
sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“RPJMD harus mencerminkan kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat Lampung.
Sinkronisasi vertikal dan horizontal harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang
tindih. RPJMD juga harus mendorong ekonomi hijau dan pembangunan yang inklusif
untuk mengatasi ketimpangan antarwilayah,” ungkapnya.
Demokrat juga mendukung Raperda insentif dengan syarat memperhatikan
kepastian hukum, sinergi perizinan berbasis digital, serta kajian dampak
lingkungan.
“Raperda insentif harus tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang
merata. Jangan sampai merusak lingkungan. Demokrat berharap Raperda ini
disempurnakan untuk mewujudkan Lampung Maju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Fraksi PAN menilai, dua Raperda ini merupakan media bagi gubernur terpilih
dalam merealisasikan janji politik kepada masyarakat.
“Raperda insentif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang beradab.
Fraksi PAN mendukung RPJMD untuk segera dibahas menjadi peraturan daerah,”
katanya.
Menurut PAN, Raperda insentif dapat menciptakan suasana kondusif bagi
investasi serta meningkatkan kepastian hukum dalam membangun daerah.
“Dengan meningkatnya investasi, masyarakat akan lebih sejahtera. PAN
berkomitmen menjalankan amanat peraturan daerah dan mendorong Raperda ini
menjadi prioritas dalam percepatan pembangunan Lampung,” bebernya.
Terakhir, Fraksi PKS melalui Syukron menilai bahwa visi Lampung Maju
Indonesia Emas 2045 dalam RPJMD belum sepenuhnya mengacu pada karakteristik
lokal.
“RPJMD belum menyentuh pendekatan yang kuat terhadap kelompok rentan dan
belum menyeluruh. Strategi pemberantasan korupsi juga belum terlihat konkret.
Harus ada penajaman prioritas wilayah pembangunan,” katanya.
Terkait Raperda insentif, PKS menyambut baik upaya kemudahan investasi,
namun menilai belum ada prioritas pada sektor unggulan daerah.
“Belum ada penekanan pada industri halal dan pertanian modern. Raperda ini
juga belum mengatur secara khusus mengenai investasi hijau. Terlihat masih
pragmatis. Kami mengusulkan adanya tambahan pasal untuk aspek keberlanjutan
serta perluasan ruang bagi investor lokal,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025