Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS, saat dimintai keterangan diruang kerja nya, Selasa (1/7/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemprov Lampung memasuki bulan terkahir. Dimana program tersebut telah berlangsung sejak awal Mei 2025.
Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama seluruh samsat yang ada di Provinsi Lampung.
"Kami hari ini kebetulan melakukan rapat evaluasi bersama samsat di Provinsi Lampung. Disitu kami bertanya bagaimana antusias dari masing-masing warga dan kalau sampai saat ini antusias nya masih tinggi," kata Derry, saat dimintai keterangan, Selasa (1/7/2025).
Bahkan ia mengatakan jika banyak masyarakat yang meminta program pemutihan pajak dilakukan perpanjangan. Namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut karena merupakan kebijakan Gubernur Lampung.
"Bahkan masyarakat berharap dan menginginkan dilakukan perpanjangan lagi. Cuma untuk hal tersebut kita akan koordinasi karena terkait dengan kebijakan pak gubernur," tuturnya.
Menurutnya, total pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei hingga Juni mencapai Rp140 miliar yang diikuti oleh 320 ribu kendaraan baik roda dua maupun empat.
"Untuk yang pemutihan murni artinya kendaraan yang mati pajak itu Rp79 miliar dengan total unit 179 ribu kendaraan. Sedangkan yang reguler atau kendaraan yang taat pajak Rp61 miliar dengan jumlah 141 ribu kendaraan," sambungnya.
Menurutnya, selama program pemutihan dilaksanakan masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap harinya mengalami peningkatan hingga 40 persen.
"Selama program pemutihan ini ada peningkatan 40 persen per harinya. Artinya program pemutihan ini sangat membantu dalam peningkatan PAD," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya terus melakukan trobosan dengan meluncurkan layanan samsat drive thru guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penagihan pajak kendaraan kepada perusahaan.
"Ada fasilitas drive thru yang saat ini ada dua yakni di Lapangan Korpri dan Perpusda. Kami saat ini juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan yang nantinya akan membantu Pemprov Lampung terhadap penagihan kepada perusahaan," katanya.
Sementara itu Sekretaris Bapenda Lampung, Armintoni, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak mengingat bulan ini merupakan terakhir pelaksanaan.
Hal tersebut mengingat pihak kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 74.
Pasal ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari registrasi dan identifikasi jika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan karena ini bulan terkahir pemutihan. Dan kedepan kendaraan yang mati pajak lama datanya akan dihapus kan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025









