• Senin, 30 Juni 2025

Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Usut Dugaan Kekerasan Saat Diksar MAHEPEL

Senin, 30 Juni 2025 - 13.29 WIB
19

Proses pemeriksaan jenazah Pratama Wijaya Kusuma usai di ekshumasi. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung terus mendalami penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Blok F, Beringin Raya, Kota Bandar Lampung, Senin (30/6/2025).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mengungkap penyebab pasti kematian korban.

“Dari proses ini nantinya akan diketahui apa penyebab korban meninggal dunia,” kata Kompol Zaldi saat ditemui di lokasi ekshumasi.

Menurutnya, dalam proses pembongkaran makam tersebut, pihak kepolisian melibatkan tim medis dari dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.

Proses ekshumasi juga disaksikan oleh pihak keluarga korban, perwakilan kampus, dan aparat setempat.

“Ekshumasi dimulai pukul 09.00 WIB dan diperkirakan memakan waktu sekitar empat jam hingga selesai. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh tubuh korban, hasilnya akan disampaikan oleh dokter yang menangani,” jelasnya.

Zaldi menambahkan, sebelum ekshumasi dilakukan, penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait, termasuk rekan-rekan korban sesama peserta Diksar, panitia penyelenggara, serta dokter yang pertama kali menangani korban saat kejadian.

“Total sudah ada 18 saksi yang kami periksa. Keterangan mereka menjadi bahan petunjuk dalam proses penyelidikan ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani, didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (30/6/2025).

Usai pelaporan, Wirna memperlihatkan surat tanda terima laporan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Laporan tersebut teregister dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.

Wirna mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya terjadi saat mengikuti Diksar MAHAPEL yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.

“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya inginkan,” tegas Wirna kepada awak media usai membuat laporan.

Penasihat hukum keluarga, Icen Amsterli, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dan menerima bukti tanda terima laporan dari kepolisian.

“Laporan sudah kami buat dan suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat. (*)