• Senin, 30 Juni 2025

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Prioritas, RPJMD 2025–2029 dan Insentif Investasi

Senin, 30 Juni 2025 - 14.37 WIB
16

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas kepada DPRD Provinsi Lampung. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar di gedung parlemen setempat, pada Senin (30/6/2025).

Dua Raperda dimaksud yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan strategis daerah dalam lima tahun ke depan. Ia menegaskan, RPJMD dan aturan tentang insentif investasi akan menjadi landasan penting pembangunan jangka menengah di Provinsi Lampung.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan pembahasan dua Raperda strategis ini. Dokumen ini akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pembangunan serta perencanaan investasi daerah,” ujar Jihan.

Jihan menyebutkan, pembangunan ke depan akan fokus pada optimalisasi potensi desa sebagai penggerak utama perekonomian daerah.

“Uang harus berputar di desa, agar masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan mandiri,” ucapnya.

Selain itu, Lampung juga akan diarahkan sebagai Lumbung Pangan Nasional dan mulai merintis sebagai Lumbung Energi Terbarukan. Pemerintah juga akan menjaga stabilitas daya beli masyarakat melalui penguatan tata niaga dan pengendalian harga pangan.

RPJMD tersebut turut memuat arah kebijakan pembangunan, indikator kinerja, strategi, hingga kerangka pendanaan. Dokumen ini akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dinilai penting untuk memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.

“Tujuannya antara lain untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, mengubah potensi ekonomi menjadi kekuatan nyata, serta meningkatkan kesejahteraan melalui investasi berkelanjutan,” kata Jihan.

Dalam aturan tersebut diatur secara jelas bentuk insentif, kriteria penerima, sektor usaha prioritas, masa pemberlakuan, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Pemberian insentif pun ditegaskan harus mengacu pada prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Jihan berharap DPRD dapat mendukung pembahasan dua Raperda ini secara optimal dan sesuai jadwal.

“Kami harap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam kesempatan itu menyampaikan dukungannya terhadap pengajuan dua Raperda perdana dari pasangan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi pemerintahan sejak awal masa jabatan. DPRD mendukung penuh proses pembahasan kedua Raperda ini,” kata Giri.

Diketahui, naskah kedua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100.3.1.2/032/03/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 serta selaras dengan RPJMN. Visi utama yang diusung yakni “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”.

Visi tersebut dijabarkan ke dalam tiga pilar utama pembangunan:

1. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berbasis inovasi;

2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia;

3. Mewujudkan masyarakat yang adil, berbudaya, berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. (*)