• Selasa, 01 Juli 2025

‎Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 30 Juni 2025 - 20.27 WIB
105

Pemodal berinisial TSS tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Kemenag RI. Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pemodal berinisial TSS Warga Kota Bandar Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tanah yang menjadi objek perkara ini diketahui masih tercatat sebagai aset negara milik Kementerian Agama berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

‎Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat, hingga menyebabkan perubahan identitas kepemilikan yang diduga palsu.

‎"Tersangka TSS merupakan pihak yang membeli tanah tersebut dari pihak yang tidak berwenang. Padahal, berdasarkan data resmi, lahan itu tercatat sebagai aset Kemenag RI," kata Masagus, dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

‎Selain TSS, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni LKM yang ditahan di Rutan Kelas I Way Hui dan TRS yang ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sejak 25 Juni 2025.

‎Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp54,45 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian aset oleh KPKNL dan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

‎Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk mengungkap lebih jauh rangkaian tindak pidana dalam perkara ini.

‎Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk menemukan alat bukti lain dan mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru.

‎"Penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dan berupaya memperkuat pembuktian dalam kasus ini," pungkasnya. (*)