2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Telah Berbadan Hukum
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (30/6/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Koperasi dan UKM
Provinsi Lampung mencatat semua Koperasi Desa Merah Putih di Lampung sebanyak
2.651 telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, mengatakan pemerintah pusat menargetkan badan hukum seluruh Koperasi Desa Merah Putih diterbitkan paling lambat hari ini, Senin (30/6/2025).
"Pemerintah pusat menentukan 30 Juni sampai jam 12 malam Koperasi Merah Putih harus berbadan hukum. Alhamdulillah kemarin sore Lampung dari 2.651 desa seluruh nya sudah berbadan hukum. Jadi kita mendahului target pemerintah," kata dia saat dimintai keterangan.
Menurutnya, setelah terbitnya badan hukum tersebut maka pemerintah pusat akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan rencana bisnis.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan terhadap Koperasi Desa Merah Putih untuk dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaannya.
"Selanjutnya akan ada juklak dan juknis yang turun untuk membahas bagaimana bisnis plan Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian kami juga mendorong kabupaten/kota untuk memperkuat SDM nya dan kelembagaan nya," tuturnya.
Selain itu Pemprov Lampung juga akan memberikan pendampingan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih dalam peningkatan SDM dengan memberikan pelatihan.
"Nanti juga ada fasilitas pendampingan dari Pemprov Lampung untuk peningkatan SDM seperti adanya pelatihan dan bimbingan. Kemudian mendorong mereka untuk tata kelola kelembagaan sehingga kedepan bisa lebih tertata," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan usaha yang akan di jalankan disesuaikan dengan karakteristik serta kemampuan masing-masing desa.
"Untuk jenis usahanya disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa jadi sesuai karakteristik. Misalnya gerai sembako atau distribusi pupuk atau bisa juga gas LPG," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan modal awal sebesar Rp3 miliar dalam bentuk pinjaman melalui Bank Himbara.
"Ada juga pinjaman jadi masing-masing diberikan peluang mendapatkan KUR melalui himbara. Plafon nya 3 miliar tapi nanti bank yang menilai berapa kemampuan desa nya," tutupnya.
Seperti diketahui pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









