• Minggu, 29 Juni 2025

Polisi Bekuk Pelajar 15 Tahun Pencuri Motor di Merak Batin Lampung Selatan

Minggu, 29 Juni 2025 - 15.25 WIB
33

RO tak berkutik saat diamankan Polisi bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, membekuk seorang pelajar inisial RO (15) selang 13 jam melakukan pencurian.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau perampokan yang dilakukan oleh RO, terjadi hari Jumat (27/6/2025) kemarin, sekitar jam 04.00 WIB.

"TKP di rumah korban Andre (37) warga Perumahan Pulo Mas, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

RO sengaja melancarkan aksi pencurian pada pagi buta, memanfaatkan kondisi sepi dan lengahnya pengawasan di sekitar rumah korban.

Pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE 2456 DCP yang terparkir di halaman, lalu masuk dan mengambil STNK, 1 handphone Oppo A16, dan dompet.

"Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar," jelas Kapolsek.

Polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk membongkar kasus pencurian itu secepatnya.

Alhasil, di hari yang sama, Jumat (27/6/2025), sekitar jam 16.30 WIB, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku yang tengah berada di wilayah Kecamatan Natar.

"Saat diamankan, pelaku tidak melawan dan mengakui telah melakukan aksi curat dirumah korban," tegas Kapolsek.

Untungnya, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa motor Honda Vario warna hitam, STNK, 1 dompet warna hitam dan 1 handphone merk Oppo A16.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek. (*)