• Sabtu, 28 Juni 2025

Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15.08 WIB
59

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Industri rumahan pembuatan tembakau sintetis digerebek aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Lokasinya berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling.

Tersangka berinisial MR (33), warga asal Kota Tangerang, ditangkap lebih dulu di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kamis (19/6/2025).

Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengungkapan pabrik narkoba rumahan tersebut.

"Setelah penangkapan, kami langsung menggeledah kamar kos yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (28/6/2025).

Dari lokasi, polisi menemukan ratusan gram tembakau sintetis siap edar, berbagai bahan baku, cairan kimia, hingga peralatan produksi. Menurut Alfret, dampak dari produksi ilegal ini cukup besar.

Polisi memperkirakan potensi kerugian sosial dan ekonomi yang dapat dicegah dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp800 juta, dengan jumlah penyalahguna yang terselamatkan sekitar 8.000 orang.

Hasil pemeriksaan mengungkap, MR telah menjalankan produksi di kamar kos tersebut selama empat bulan terakhir.

Dalam sehari, ia mampu menghasilkan sekitar 200 gram tembakau sintetis, dengan omzet harian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

"Pasar utama peredaran barang ini adalah wilayah Kota Bandar Lampung," ujar Alfret.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menambahkan, tersangka kini mendekam di Rutan Polresta dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," tegas Indra. (*)