MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat: Harus Ada Regulasi Tegas Soal Masa Jabatan DPRD
Pengamat yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Hal ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun.
Menurut Rifandy, putusan MK tersebut tidak otomatis memperpanjang masa jabatan DPRD. Putusan itu hanya memerintahkan agar jadwal pemilu diatur ulang, sedangkan soal masa jabatan DPRD harus tetap ditentukan melalui undang-undang.
"Jadi bukan MK yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD. Supaya sah, perpanjangan ini harus diatur dengan tegas dalam perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada soal masa jabatan DPRD,” ujar Rifandi, saat dimintai keterangan, Sabtu, (28/6/2025).
Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan DPRD memang dapat menjadi solusi transisi supaya daerah tidak mengalami kekosongan wakil rakyat. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang jabatan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Masa jabatan DPRD berasal dari mandat rakyat selama lima tahun. Jika mau diperpanjang karena kebutuhan transisi, wajib diatur dengan terang dalam undang-undang agar tidak menimbulkan keraguan atau dianggap menyalahi prinsip demokrasi,” tegasnya.
Baca juga : MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Terdapat Potensi Kekosongan Kursi DPRD
Rifandy juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar segera membahas revisi undang-undang secara terbuka dan melibatkan publik.
"Jangan sampai nanti muncul kesan masa jabatan diperpanjang diam-diam tanpa proses yang transparan. Justru ini seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola pemilu, termasuk mengurangi beban berat penyelenggara,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar putusan MK ini menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
"Semoga ini menjadi langkah menuju pemilu yang lebih sehat, terencana, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









