• Sabtu, 28 Juni 2025

Polisi Bekuk Maling Motor Honda Revo di Ketapang Lampung Selatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 21.35 WIB
16

Hepy saat diamankan di Polsek Penengahan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk Hepy Suryadi (35) selang sehari melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo Absolute berplat nomor A 5724 DP.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, pelaku Hepy Suryadi melakukan pencurian sepeda motor hari Selasa (24/6/2025), sekitar jam 15.30 WIB.

"TKP di teras mess kebun porang di Dusun Umbul Genjer, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Waktu itu, korban Panca Sadewa (20) warga setempat, memarkirkan motor miliknya Honda Revo Absolute warna silver bernopol A 5724 DP di teras mess kebun porang yang ditempati temannya bernama Manto.

Saat ditinggal korban, tetiba ada orang tak dikenal mendorong sepeda motor korban kearah jalan raya Desa Gayam lalu dilarikan entah kemana.

"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolute jika ditaksir dengan uang senilai Rp4,5 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan," jelas Kapolsek.

Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suroso langsung bergegas melakukan penyelidikan.

"Keesokan harinya petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di wilayah Kecamatan Palas," urai Kapolsek.

Polisi merangsek melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil membekuk Hepy Suryadi berikut barang bukti sepeda motor hasil curian di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Rabu (25/6/2025), kisaran jam 20.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 BPKB dan selembar STNK motor Honda Revo Absolute plat nomor A 5724 BP, sepeda motor Honda Revo Absolute milik korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tandas Kapolsek. (*)