Polda Lampung Bongkar Praktik Perakitan Senpi Ilegal di Kemiling, Sita Ribuan Amunisi

Polda Lampung saat menggelar konferensi pers di GSG setempat. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung membongkar praktik perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku ditangkap, yakni RK dan RS, warga Bandar Lampung, serta A, warga Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain mengamankan tiga tersangka, Polda Lampung juga menyita ribuan butir amunisi dari dua lokasi berbeda.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RK, salah satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, pada awal Mei 2025 di wilayah Kota Agung, Lampung.
Saat menggeledah rumah RK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan mirip FN dan empat butir peluru kaliber 9 mm.
"Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku senjata itu dibeli seharga Rp8 juta dari pelaku lain, yakni RS,” kata Irjen Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Polisi kemudian menelusuri asal-usul senjata tersebut hingga menemukan lokasi perakitan di Kemiling, tepatnya di rumah RS.
Dalam penggerebekan, tim mengamankan empat pucuk senjata api rakitan, peralatan las, bor, laras, dan sejumlah komponen hasil modifikasi dari air gun. Yang menarik, tersangka RS mengaku mempelajari cara merakit senjata api hanya dari menonton video di YouTube.
Pengembangan kasus berlanjut ke Purbalingga, Jawa Tengah, tempat penyimpanan amunisi milik A.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.353 butir peluru berbagai kaliber, lima silinder senjata, tujuh teleskop, satu pemantik senjata, sepuluh magazine, dua mobil, dan beberapa alat peredam suara.
"Modus penjualan amunisi dilakukan secara online dengan istilah penyamaran seperti ‘mur untuk kunci pas’ disertai kode kaliber,” ungkap Helmy.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perakitan senjata ini sudah berjalan sejak 2023. Senjata rakitan tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp6 juta per pucuk.
Terkait peran masing-masing pelaku, RK bertindak sebagai pembeli, RS sebagai perakit, dan A yang diamankan di Purbalingga sebagai penyuplai awal amunisi.
"Peredaran senjata api ilegal di Lampung menjadi atensi serius karena kerap digunakan dalam berbagai aksi kriminal bersenjata di wilayah ini,” tegas Kapolda. (*)
Berita Lainnya
-
Demi Keselamatan, Tur Gunung Anak Krakatau Ditiadakan Saat Festival Krakatau 2025
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siap Beri Sanksi Tegas kepada Developer MBR Nakal
Kamis, 26 Juni 2025 -
Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Hasilkan Inovasi dari Mata Kuliah Dasar Sistem Kendali
Kamis, 26 Juni 2025